Daftar Operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Daftar Operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan
Daftar Operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
0 Komentar

sumedangekspres – Sebagai peserta BPJS Kesehatan, masyarakat perlu memahami bahwa layanan kesehatan yang ditanggung sangat beragam, termasuk untuk pasien yang membutuhkan tindakan operasi. Namun, agar operasi tersebut dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, pasien harus mengikuti prosedur tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Proses dimulai dengan berobat di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama. Faskes tingkat pertama ini bisa berupa puskesmas, klinik, atau dokter keluarga yang telah terdaftar dan disetujui oleh BPJS Kesehatan.

Jika diperlukan tindakan lebih lanjut, pasien akan dirujuk ke rumah sakit yang juga bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan yang lebih spesifik, termasuk tindakan operasi.

Baca Juga:Link Cara Mendaftar dan Jadwal Seleksi Beasiswa LPDP 2025Cara Cek Sertifikat Tanah Via Website Kementrian ATR/BPN

BPJS Kesehatan menanggung setidaknya 19 jenis operasi, yang tercantum dalam Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014.

Berikut daftar operasi ditanggung BPJS Kesehatan:

  1. Operasi Jantung
  2. Operasi Caesar
  3. Operasi Kista
  4. Operasi Miom
  5. Operasi Tumor
  6. Operasi Odontektomi
  7. Operasi Bedah Mulut
  8. Operasi Usus Buntu
  9. Operasi Batu Empedu
  10. Operasi Mata
  11. Operasi Bedah Vaskuler
  12. Operasi Amandel
  13. Operasi Katarak
  14. Operasi Hernia
  15. Operasi Kanker
  16. Operasi Kelenjar Getah Bening
  17. Operasi Pencabutan Pen
  18. Operasi Penggantian Sendi Lutut
  19. Operasi Timektomi.

Berikut adalah daftar jenis operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

  1. Operasi akibat dampak kecelakaan
  2. Operasi kosmetik atau estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)
  3. Operasi akibat melukai diri sendiri (operasi yang disebabkan oleh tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)
  4. Operasi di rumah sakit luar negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan layanan BPJS Kesehatan)
  5. Operasi yang tidak sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak melalui prosedur pengajuan yang telah ditentukan)

Harap diperhatikan bahwa BPJS Kesehatan memiliki pedoman yang jelas terkait layanan yang ditanggung, dan operasi yang tidak memenuhi ketentuan tersebut tidak akan mendapatkan tanggungan.(*)

0 Komentar