sumedangekspres, CIMANGGUNG – Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, meminta seluruh kepala sekolah di provinsi Jawa Barat , mulai dari jenjang SMA, SMK, dan SLB Negeri dan swasta untuk segera menyerahkan ijazah siswa yang selama ini ditahan.
Praktik penahanan ijazah, yang umumnya terkait dengan tunggakan biaya pendidikan, dinilai melanggar hak dasar siswa dan menjadi sorotan publik.
Menurut Pemerhati Pendidikan, Asep Acu, S.SH., penahanan ijazah bertentangan dengan hak siswa atas pengakuan prestasi akademik.
Baca Juga:Intensitas Hujan Tinggi, Jalan di Blok Erpah Kembali LongsorMotor Dinas Kades Cacaban Raib Digondol Maling
“Hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ijazah adalah dokumen penting yang mengakui kelulusan siswa dan tidak seharusnya digunakan sebagai alat tekanan,” jelasnya.
Asep menambahkan, regulasi sebenarnya sudah sangat jelas. Berdasarkan Pasal 7 ayat (8) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020, sekolah dilarang menahan ijazah dengan alasan apapun, termasuk masalah tunggakan.
“Praktik ini tidak hanya ilegal, tetapi juga berdampak langsung pada masa depan siswa,” tegasnya.
Untuk mengatasi masalah ini, Asep mengusulkan langkah konkret dari pemerintah.
“Dalam jangka pendek, pemerintah bisa mengalokasikan anggaran khusus untuk membantu siswa menebus ijazah mereka yang tertahan. Sedangkan untuk jangka panjang, diperlukan kebijakan yang memastikan hal serupa tidak terulang,” paparnya.
Selain itu, monitoring dan evaluasi terhadap kebijakan pendidikan perlu diperkuat. Pemerintah harus memastikan tidak adanya pungutan liar di sekolah dan memastikan semua aturan yang ada dilaksanakan dengan tegas.
Menurutnya Ijazah memiliki peran vital dalam kehidupan siswa. Dokumen ini tidak hanya menjadi pengakuan atas prestasi akademik, tetapi juga sering menjadi syarat untuk melanjutkan pendidikan atau melamar pekerjaan.
“Menahan ijazah sama saja dengan menghambat masa depan siswa,” kata Asep, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2017.
Baca Juga:Kelompok Tani Sarihonje Dorong Ketahanan Pangan Pj Bupati Sumedang Pimpin Jumsih Bersama, Cegah Wabah Penyakit
Asep juga menekankan pentingnya peran media dan masyarakat dalam mengawal isu ini.
“Media, lembaga advokasi, dan pemangku kepentingan lainnya perlu aktif memperjuangkan hak siswa yang menjadi korban. Tekanan publik akan mendorong pemerintah dan sekolah untuk bertindak sesuai aturan,” ujarnya.