sumedangekspres – Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Nusron Wahid, membatalkan sekitar 50 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang terkait dengan pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Pembatalan ini merupakan tindak lanjut atas kepemilikan SHGB oleh anak perusahaan Agung Sedayu Grup (AGS), yakni PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS).
Nusron menjelaskan, proses pembatalan dimulai dengan pemeriksaan dokumen yuridis, dilanjutkan dengan prosedur pengecekan. “Karena ini terkait pembatalan, langkah terakhir adalah memeriksa fisik materialnya,” ujarnya. “Kami sudah melakukan pengecekan di lokasi, termasuk ke tempat terbitnya sertifikat SHGB yang dikeluarkan untuk PT IAM,” tambah Nusron.
Setelah melakukan pengecekan, Nusron menyatakan bahwa fisik tanah tersebut sudah hilang dan tidak dapat lagi dilihat, sehingga masuk dalam kategori tanah musnah.
Baca Juga:Kompetisi Sketsa Berajuk "Mainkan Garismu" Penyaluran bagi Para Seniman Seni RupaTiket.com Menyelenggarakan Promo Super Long Weekend dalam Rangka Menyambut Perayaan Imlek 2025
“Kalau masuk kategori tanah musnah otomatis, Hak apapun di situ hilang. Hak milik juga hilang, Hak guna bangunan juga hilang. Kenapa? Barangnya udah nggak ada gimana ada haknya. Kecuali kalau ada barangnya, ini nggak ada barangnya,” jelasnya.
Sebelumnya, Nusron bersama jajaran dan Kepala Desa Kohod, Tarsin, memeriksa luas pagar laut yang mengelilingi pesisir Alar Jimab, Desa Kohod, Kec. Pakuhaji.
Secara keseluruhan, kalimat ini menggambarkan antara Nusron dan Tarsin terkait status lahan yang tercatat dalam sertifikat HGB, yang sebelumnya merupakan daratan namun kini berubah karena pengaruh abrasi laut.
“Mau Pak Lurah bilang empang. Nah yang jelas secara faktual materi, tadi kita lihat sama-sama fisiknya udah gak ada tanahnya,” kata Nusron kepada awak media, Jumat.
“Karena udah nggak ada tanahnya, aku nggak mau debat soal masalah garis pantai apa nggak mau itu dulu. Itu toh kalau dulunya empang, kalau yang di sono tadi, karena udah nggak ada fisiknya, maka itu masuk kategori tanah musnah,” sambungnya.( *)