sumedangekspres, CIMANGGUNG – Isu penahanan ijazah oleh sekolah kembali mencuat dan menuai kritik. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan regulasi pendidikan yang secara tegas melarang sekolah menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun.
Pasal 28C Ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan manfaat ilmu pengetahuan serta teknologi. Hal itu diperkuat oleh Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang menegaskan bahwa ijazah harus diberikan kepada siswa tanpa terkecuali, termasuk bagi mereka yang masih memiliki tunggakan biaya administrasi.
Gubernur telah menginstruksikan agar sekolah segera menyerahkan ijazah kepada siswa. Kebijakan tersebut dianggap sejalan dengan hukum positif.
Baca Juga:Pengadilan Agama Sumedang Raih Enam Penghargaan ajang PTA Bandung Awards 2025 Antisipasi Kejahatan, Polisi Gencar Patroli di Wilayah Kota
Namun, di lapangan masih muncul pertanyaan terkait dasar hukum bagi sekolah yang tetap menahan ijazah dengan alasan belum dilunasinya biaya administrasi. Pemerhati pendidikan, Usep Lala Sopandi, menilai praktik ini mencerminkan lemahnya perlindungan hak siswa dalam sistem pendidikan.
“Ijazah adalah hak siswa, bukan alat untuk menekan mereka yang belum mampu membayar. Negara harus hadir untuk memastikan tidak ada siswa kehilangan masa depannya hanya karena masalah ekonomi,” ujarnya, baru-baru ini.
Ijazah merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan, bukan milik sekolah atau yayasan. Oleh karena itu, penahanan ijazah oleh sekolah dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Untuk menghindari polemik berkepanjangan, diperlukan koordinasi antara pemerintah, sekolah, dan pihak terkait guna mencari solusi yang adil. Sistem pendidikan diharapkan mampu melindungi hak siswa tanpa mengabaikan aspek administratif sekolah.
“Ijazah bukan sekadar dokumen, tetapi syarat bagi siswa untuk melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan. Negara harus memastikan hak ini tidak terhalang hanya karena keterbatasan ekonomi,” kata Usep.(kos)