Ade Sunarya: Pelantikan Kepala Daerah Serentak adalah Langkah Efektif untuk Efisiensi Pemerintahan

Ade Sunarya: Pelantikan Kepala Daerah Serentak adalah Langkah Efektif untuk Efisiensi Pemerintahan
Ade Sunarya: Pelantikan Kepala Daerah Serentak adalah Langkah Efektif untuk Efisiensi Pemerintahan (ist)
0 Komentar

sumedangekspres – Sebagai wujud konsistensi Pilkada Serentak, pengamat politik Sumedang, Ade Sunarya, menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah secara serentak pada Kamis, 20 Februari 2025, adalah langkah strategis untuk menjamin transisi kepemimpinan yang efektif dan efisien, menolak proses bergelombang yang dapat mengganggu stabilitas pemerintahan.

“Ada logika mendasar di balik pelaksanaan Pilkada Serentak. Pelantikan pun seharusnya dilakukan secara serentak, bukan bergelombang seperti rencana awal yang membagi pelantikan menjadi tiga gelombang. Gelombang pertama untuk kepala daerah tidak bersengketa, gelombang kedua bagi yang gugatan ditolak, dan gelombang ketiga untuk yang memerlukan pemungutan suara ulang,” ujar Ade Sunarya kepada Sumeks, Rabu (12/02).

Awalnya, pelantikan kepala daerah non-sengketa dijadwalkan pada Kamis, 6 Februari 2025, sementara calon yang mengalami sengketa ditunda hingga ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga:Cinot Pertanyakan Perubahan Anggaran Jalan RusakKebakaran Rumah Panggung di Dusun Sukatani, Damkar Sumedang Beraksi Cepat

Namun, dengan percepatan putusan dismissal MK yang awalnya direncanakan antara 11-13 Februari 2025 menjadi 4-5 Februari 2025, maka pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota terpilih yang tidak bersengketa maupun telah mendapatkan dismissal akan dilaksanakan serentak di Istana Negara pada Kamis, 20 Februari 2025.

Ade Sunarya menambahkan, “Penetapan pelantikan serentak ini jelas mendasari prinsip Pilkada Serentak itu sendiri, yaitu untuk memastikan efektivitas dan efisiensi dalam semua aspek. Data rekapitulasi gugatan dari Pilkada Serentak 2024 yang melibatkan 545 daerah—296 daerah tanpa gugatan dan 249 daerah dengan gugatan—menjadi bukti tantangan administrasi yang harus segera diatasi agar para pemimpin daerah dapat segera mengambil alih tugas mereka dengan kepastian hukum.”

Menurutnya, langkah ini tidak hanya memberikan kepastian bagi para kepala daerah terpilih, tetapi juga memperkuat komitmen pemerintah daerah untuk menjalankan tugas dengan lebih baik.

“Kepastian waktu pelantikan akan memudahkan transisi kepemimpinan dan mempercepat proses perbaikan pelayanan publik di daerah masing-masing,” pungkas Ade Sunarya.

Dengan pelantikan yang kini telah dijadwalkan secara serentak pada 20 Februari 2025, Ade berharap bahwa semangat Pilkada Serentak dapat terus dijaga, sehingga pemerintahan daerah ke depan akan berjalan lebih efektif, efisien, dan berpihak kepada masyarakat.(yga)

0 Komentar