Rencana PLTP Gunung Kawasan Gunung Tampomas Tuai Kontroversi

KONTRA: Pemerintah berencana membangun PLTP di kawasan Gunung Tampomas.
ISTIMEWA, KONTRA: Pemerintah berencana membangun PLTP di kawasan Gunung Tampomas.
0 Komentar

sumedangekspres, JATINANGOR – Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di kawasan Gunung Tampomas, masih menuai kontroversi. Proyek yang masuk dalam skema energi baru terbarukan (EBT) nasional tersebut bertujuan memanfaatkan potensi geothermal sebagai sumber listrik ramah lingkungan.

Namun, berbagai kalangan menilai proyek tersebut berisiko menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar. Ketua Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Pusat, Dedi Mulyadi, menegaskan penolakannya terhadap proyek ini.

Dia menilai, pembangunan infrastruktur non-kehutanan di kawasan hutan semakin tak terkendali, sementara upaya pemulihan kerusakan yang terjadi masih jauh dari kata optimal.

Baca Juga:TPT Ambruk, Runtuhkan Dua Rumah Warga di Wilayah Sumedang KotaSengketa Piutang, Marko Warga Cimanggung Terpaksa Kosongkan Rumah

“Pembangunan di kawasan hutan semakin masif dan menggila. Padahal, sampai saat ini banyak kerusakan yang belum dipulihkan,” ujar Desi di Jatinangor, Senin (17/2)

Dedi menyoroti ketidakseimbangan antara upaya perlindungan hutan dan eksploitasi sumber daya alam. Disebutkan, selain proyek PLTP, pemerintah juga berencana mengembangkan hutan tanaman energi dan hutan ketahanan pangan di lahan seluas 20 juta hektare.

Sementara itu, proyek panas bumi sendiri direncanakan hadir di empat titik strategis, termasuk Gunung Tampomas. Menurutnya, proyek PLTP di Gunung Tampomas mencakup area seluas 27.110 hektare, yang melintasi dua wilayah, yaitu Kabupaten Sumedang dan Subang.

Dedi menilai, dengan luasnya area eksploitasi, dampak ekologis yang ditimbulkan tidak bisa dianggap remeh.

“Jawa Barat menjadi wilayah dengan proyek energi terbanyak dalam rencana umum energi nasional. Namun, apakah pemerintah sudah mempertimbangkan dampak lingkungannya secara matang?” katanya.

Provinsi Jawa Barat diketahui memiliki 331 titik potensi panas bumi yang telah ditetapkan sebagai bagian dari Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP), termasuk di Gunung Tampomas. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 1456 K/30/MEM/2008.

Namun, di balik potensi energi terbarukan ini, ada kekhawatiran besar terhadap dampak lingkungan. FK3I menyoroti ancaman bencana alam, pencemaran lingkungan, hingga dampak sosial seperti penggusuran ruang hidup masyarakat sekitar.

Baca Juga:Pj Bupati Yudia Ramli Sampaikan Salam PerpisahanMakan Bergizi Gratis di Tanjungsari Sudah Dimulai

“Sikap kami jelas menolak segala bentuk pembangunan non-kehutanan di kawasan hutan. Kami telah berkoordinasi dengan berbagai pihak dan menemukan bahwa mayoritas masyarakat juga menolak proyek panas bumi di Gunung Tampomas,” tegas Dedi.

0 Komentar