Gegara Embung Gagal Fungsi, Pejabat, Kontraktor dan Broker Menghuni Jeruji Besi
SUMEDANGEKSPRES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menetapkan AIP, GPP dan DD sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi, pembangunan embung yang berlokasi di Sindangsari Bupi Perkemahan Kiarapayhng Jatinangor, pada tahun 2023 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang, Adi Purnama menyebutkan, penetapan ketiga tersangka setelah pihaknya melakukan serangkaian proses penyidikan, yang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Nomor : Print-06/M.2.22.4/Fd.2/02/2025.
Baca Juga:Cuaca Buruk, Atap SDN Panyingkiran II AmbrukRencana PLTP Gunung Kawasan Gunung Tampomas Tuai Kontroversi
“Salah satunya bertugas selaku PPK dari unit pelayanan teknis daerah (UPTD) pengelolaan sumber daya air (PSDA), satunya lagi bertugas sebagai kontraktor dan satunya lagi seorang broker dalam kegiatan proyek ini,” kata Kajari di kantornya, Rabu (19/2).
Dikatakan, embung yang dibangun dengan menelan anggaran negara sebesar Rp 5,3 Miliar itu, tidak dapat digunakan sebagai mana mestinya. Akibatnya, negara mengalami kerugian mencapai Rp 2,3 Miliar.
“Tetapi tidak menutup kemungkinan akan bertambah kerugian itu bisa mencapai angka yang lebih tinggi lagi dan mungkin dalam akhir bulan ini sudah keluar hasil audit nya,” tutur Kajari.
Terhadap ketiga tersangka, Kajari menjeratnya dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Atau Ke DuaPasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Terhadap AIP dan GGP ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang di Lapas Kelas IIB Sumedang selama 20 hari kedepan,” imbuhnya.
Sedangkan DD, tidak dilakukan penahanan, lantaran yang bersangkutan sedang menjalani masa penahanan dalam perkara lain yang, telah berkekuatan hukum tetap pada Lapas Kelas I Sukamiskin.
Baca Juga:TPT Ambruk, Runtuhkan Dua Rumah Warga di Wilayah Sumedang KotaSengketa Piutang, Marko Warga Cimanggung Terpaksa Kosongkan Rumah
“Kami tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang akan melaksanakan serangkaian proses seperti pemberkasan (Tahap 1), Penyerahan dan Pemeriksaan tersangka serta Barang Bukti (Tahap 2), dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung,” ungkapnya.