sumedangekspres – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang resmi menetapkan tiga tersangka terkait kasus korupsi dalam proyek pembangunan Embung Sindang Sari di kawasan Bumi Perkemahan (Buper) Kiarapayung, Sumedang.
Embung yang diharapkan dapat berfungsi sebagai penampung air hujan dan sistem irigasi tersebut kini terbengkalai tanpa manfaat yang optimal.
Ketiga tersangka yang terlibat dalam kasus ini terdiri dari AIP selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), GG sebagai kontraktor proyek, dan D yang berperan sebagai broker.
Baca Juga:Alat Berat Tiba, Perbaikan Jalan Amblas Haurpapak Surian DimulaiPelestarian Totopong Kasumedangan di Tengah Arus Modernisasi
“Dari total anggaran pembangunan Rp 5,3 miliar, kami menemukan adanya penyelewengan sebesar Rp 2,4 miliar. Bahkan, embung ini sekarang terbengkalai, tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama, Rabu (19/2).
Adi menjelaskan bahwa proyek embung ini bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat 2023 melalui Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat.
Dalam proses penyelidikan, tim Kejari Sumedang telah melakukan penggeledahan di kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PSDA Wilayah Sungai Citarum serta di kantor Dinas Sumber Daya Air Jabar.
Dua dari tiga tersangka kini ditahan di Lapas Sumedang, sedangkan tersangka D menjalani penahanan di Lapas Sukamiskin karena keterlibatannya dalam kasus korupsi lain.
“Kami masih terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya tersangka tambahan maupun peningkatan nilai kerugian negara. Jika anggaran sebesar Rp5,3 miliar ini dialokasikan untuk sektor pendidikan, tentunya manfaatnya akan lebih besar,” pungkasnya.(yga)