Program Balik Kerja Bareng BPKH 2025 akan dilaksanakan secara serentak pada Minggu, 6 April 2025 dan berkolaborasi dengan empat mitra kemaslahatan, yaitu Baitulmaal Muamalat (BMM), SoloPeduli, LAZ Ummul Quro’, dan DT Peduli.
Badan Pengelola Keuangan Haji Republik IndonesiaBPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji.
BPKH merupakan badan hukum publik yang bersifat mandiri dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Baca Juga:Program Iconnectivity For Green, PLN Icon Plus Lakukan Penanaman Pohon di SMK An Nur Maruyung BandungDedi Mulyadi Akan Ubah Minibus Kendaraan Dinas Gubernur Jadi Mobil Rumah Sakit
BPKHDibentuk berdasarkan Undang Undang No. 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor110tahun2017 mengenai BPKH.
BPKH melakukan pengelolaan keuangan haji dengan berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel.
Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan meningkatkan kualitas. (red)