Diakui, memang secara tahapan pihaknya selepas pelaksanaan Pemilu itu harus melakukan daftar pemilih berkelanjutan. Daftar pemilih berkelanjutan menjadi bahan kedepan supaya lebih bagus.
“Betul dan itu kami lakukan, tetapi memang terkendala oleh regulasi UU 7 yang menyebutkan bahwa pemutakhiran data itu diawali dari DP4 yang diberikan oleh Mendagri kepada KPU yang kemudian kita lakukan pemutakhiran datanya adalah basisnya DP 4 bukan DPB (daftar pemilih berkelanjutan),” tukasnya. (bim)