Sementara itu, pihak BPN menjelaskan bahwa Kementerian PUPR telah mengajukan penetapan lokasi ke Kanwil Pertanahan untuk 239 bidang tanah, tetapi prosesnya terhambat karena kurangnya kelengkapan berkas.
Dari kajian teknis yang dilakukan oleh tim PU Fisik, beberapa lokasi terdampak tidak dapat digunakan kembali karena risiko longsor yang tinggi. Oleh karena itu, diperlukan solusi jangka panjang untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan warga yang terdampak pembangunan. (red)