sumedangekspres, VIRAL – Sebelumnya Kejagung mengungkapkan bahwa tujuh orang yang ditangkap, termasuk pejabat Pertamina dan pihak swasta, terlibat dalam tindakan yang melanggar prosedur pembelian bahan bakar.
Salah satu tersangka, Riva Siahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dengan melakukan pembelian Ron 90 yang kemudian diubah menjadi Ron 92 secara ilegal di depo Pertamina.
Kini berita mengenai dugaan Pertamax oplosan menjadi sorotan hangat di media sosial setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tujuh orang terkait kasus korupsi pengadaan bahan bakar di PT Pertamina.
Baca Juga:Wamen ATR/Waka BPN Lantik Ketua dan Anggota MPPP serta MPPW untuk Perkuat Pengawasan PPAT Ini Dia Fakta Tentang Kebenaran Isu Mi Gacoan Mengandung Minyak Babi
Menanggapi isu ini, PT Pertamina dengan tegas membantah klaim tersebut dan memastikan bahwa Pertamax yang dijual kepada masyarakat di seluruh SPBU adalah murni, bukan oplosan.
Fadjar Djoko Santoso, VP Corporate Communication Pertamina, menegaskan bahwa konsumen yang membeli Pertamax akan mendapatkan produk sesuai dengan yang mereka bayar.
“Kita bisa pastikan tidak ada yang dirugikan di aspek hilir mudik atau di masyarakat, kita pastikan masyarakat mendapatkan yang sesuai dengan yang mereka beli,” tuturnya dikutip kepada media massa (25/2).
Ia juga menambahkan bahwa tidak ada yang dirugikan, baik dari sisi konsumen maupun distribusi di masyarakat.
Menurutnya, Kejaksaan Agung hanya menyelidiki dugaan pengadaan bahan bakar yang salah, bukan pengoplosan.
Oleh karena itu, isu yang beredar di masyarakat dianggapnya sebagai kesalahpahaman atau misinformasi.
Lebih lanjut, Fadjar juga memberikan penjelasan terkait produk Pertamina yang menggunakan campuran bahan bakar, seperti Pertamax Green 95 yang merupakan hasil blending Pertamax dengan bioetanol.