Sidang Ormas di Sumedang, Saksi Penggugat Gugur Satu 

PROSES HUKUM: Sidang perkara Sumedang antara YT dan DPP LSM GMBI kembali digelar di Pengadilan Negeri Sumedang
ISTIMEWA, PROSES HUKUM: Sidang perkara Sumedang antara YT dan DPP LSM GMBI kembali digelar di Pengadilan Negeri Sumedang dengan menghadirkan saksi-saksi, baru-baru ini.
0 Komentar

sumedangekspres, CIMALAKA – Sidang perkara No.42/pdt.G/2024/PN Sumedang antara YT dan DPP LSM GMBI kembali digelar di Pengadilan Negeri Sumedang dengan menghadirkan saksi-saksi, baru-baru ini. Kedua belah pihak hadir dalam persidangan tersebut, kuasa hukum dan saksi masing-masing membawa lima saksi.

Saksi Penggugat dari GMBI gugur satu demi aturan hukum dikarenakan saksi Ajizah T Dewi, istrinya penggugat sehingga hanya empat saksi yang bisa dimintai keterangannya. Dengan rasa kecewa dan muka memerah Azijah Talita Dewi terpaksa keluar dari ruang sidang dikarenakan tidak bisa memberikan keterangan kesaksiannya.

YT bersama Kuasa hukum YT, Sayid M Iqbal SH. MH serta ratusan masyarakat Sumedang berhasil ditemui di Markas ‘Sapamadegan’, Desa Haurkuning Kecamatan Paseh Kabupaten Sumedang. Ketika ditanyai jalannya sidang, YT hanya mengatakan kebenaran akan menemukan jalannya sendiri, fitnah dan rekayasa akan berbalik menciderai dirinya.

“Untuk persidangan tadi silahkan tanya Kuasa hukum saja,” kata YT.

Baca Juga:SDN Tegalkalong Terapkan Program Adiwiyata Bentuk Karakter Siswa Peduli LingkunganTK Aisyiyah Bustanul Athfal Gebyar Tasmi Sambut Bulan Suci Ramadan

Kuasa Hukum YT, Sayid M Iqbal menerangkan jalannya persidangan. Menurutnya, tadi baru ditanyai empat saksi dari penggugat saja. Dimana hakim mempertanyakan dari masing-masing bidang yang dipegang di organisasinya.

“Kenapa saya membela Pa Yudi, jadi Kuasa Hukumnya, karena saya tahu Pa Yudi ketika jadi Panglima dan wasekjen orang patuh dan taat kepada pimpinan yaitu Pa Ketum DPP LSM GMBI,” katanya.

Ditegaskan, YT sering berkorban moril maupun materil. Sehingga, ketika ada tuduhan seperti penjahat kepada YT, maka dirinya harus membelanya.

“Karena saya tahu ada di lembaga itu dan merasa janggal kalau bapak sebagai Ketum bersikap seperti itu. Kalaupun saya harus berseberangan dengan lembaga yang didirikan bapak,” katanya.

Iqbal mengatakan, hasil sidang tadi Saksi Pertama tidak bisa. Sedangkan, Saksi Kedua dari Penggugat menyebutkan sebagai auditor selama 20 tahun, tapi ketika ditanyai sertifikasinya oleh hakim mengatakan tidak punya sertifikat.

“Sepengetahuan saya auditor itu mempunyai surat izin yang jelas dan punya legitimasi profesi,” jelasnua.

Dikatakan Iqbal, Saksi Ketiga yaitu Ketua Distrik Bogor menurut pandangannya, Saksi Ketiga merasa ditekan karena dalam pernyataannya selama Pa Yudi memegang uang hanya bilang katanya dan katanya. Saksi Ketiga seperti tidak mengetahui persis.

0 Komentar