“Untuk Saksi Keempat sebagai asisten pribadinya Ketum seharusnya dia mengetahui sakitnya pa Ketum, kesehatan pa Ketum,” jelasnya.
Ditegaskan, lebih menariknya itu ketika menandatangani gugatan itu dengan cap jempol pa Ketum, terakhir Saksi Keempat sebagai Bendahara Diklat dan Rakernas. Saksi Keempat tidak dipercaya memegang uang. Pa ketum justru menunjuk Pa Yudi sehingga keluar masuk uang transfer ke pa Yudi.
“Adapun keluar masuknya uang ke Pa Yudi dengan bukti-bukti struk itu ada dan jelas. Bahkan menurut saksi tersebut kegiatannya terlaksana lancar dan tidak ada masalah. Kesimpulannya dari semua saksi terkesan dipaksakan dan ada tekanan,” tegasnya.
Baca Juga:SDN Tegalkalong Terapkan Program Adiwiyata Bentuk Karakter Siswa Peduli LingkunganTK Aisyiyah Bustanul Athfal Gebyar Tasmi Sambut Bulan Suci Ramadan
Sementara, Ketua DPC LSM ‘Sapamadegan’ Sumedang Tito Aditya mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Sumedang, khususnya majelis hakim yang menangani sidang perkara No. 42/pdt.G/2024/PN Sumedang telah melaksanakan tugasnya secara profesional.
“Hal itu tegak lurus dalam menjalankan proses hukum dan tidak terpengaruh oleh situasi dan kondisi pada saat berjalannya persidangan,” tukasnya. (bim)