Anton juga meminta, pihak kecamatan agar secara transparans memberikan penjelasan kepada warga, atas polemik tersebut. “Jika ada aturan yang dilanggar, khususnya SKB 2 menteri, maka pembangunan rumah peribadatan harus segera dihentikan,” beber Anton.
“Tidak menutup kemungkinan, unsur tindak pidana yang diduga dilakukan panitia pembangunan (rumah peribadatan) juga akan diproses secara hukum,” tegas Guru Besar Universitas Pasundan (Unpas) tersebut.
Kegiatan istigosah dalam rangka menolak pendirian rumah peribadatan tanpa prosedur, itu turut dihadiri Ketua Umum Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI) KH Athian Ali M Dai, Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Jawa Barat KH Roinul Balad.
Baca Juga:Warga Kabupaten Semarang Terbantu Dalam Aspek Ekonomi oleh Sertifikat Hasil Konsolidasi TanahSerahkan 965 Sertifikat Konsolidasi Tanah di Jawa Tengah, Menteri Nusron: Tanah Harus Punya Fungsi Sosial
Sementara itu, Camat Rancasari Hamdani mengaku akan membawa aspirasi warga Cipamokolan ini ke tingkat pimpinan. (*)