Meski Anggaran Terbatas, Investasi Dalam Bank Sumedang Tetap Menjadi Prioritas

Meski Anggaran Terbatas, Investasi Dalam Bank Sumedang Tetap Menjadi Prioritas
Meski Anggaran Terbatas, Investasi Dalam Bank Sumedang Tetap Menjadi Prioritas
0 Komentar

sumedangekspres – Perubahan Status Hukum Bank Sumedang untuk Meningkatkan Pelayanan.

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sumedang menyampaikan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas dua Raperda saat Rapat Paripurna DPRD di Gedung DPRD, Selasa (4/3/3025).

Wakil Bupati Fajar Aldila menyampaikan jawaban Bupati Sumedang tentang Raperda Perubahan Status Hukum Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Sumedang menjadi Perseroan Terbatas (Perseroda) dan Reperda Penyerataan Modal ke Bank Sumedang.

Wabup Fajar Aldila menegaskan, perubahan status BPR Bank Sumedang menjadi Perseroda bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, daya saing, dan profesionalisme dalam pengelolaan lembaga keuangan daerah. “Perubahan ini tidak hanya sekadar perubahan nomenklatur, tetapi bagian dari strategi untuk memperkuat permodalan, meningkatkan layanan, dan mendorong inklusi keuangan bagi masyarakat, terutama UMKM,” ujarnya.

Baca Juga:Pemdaprov Jabar Gerak Cepat Tangani Robohnya Jembatan LojiPLN Icon Plus SBU Regional Jawa Barat Gelar Aksi Donor Darah, Wujud Kepedulian Kemanusiaan

Terkait penyertaan modal, pemerintah daerah menjelaskan, meski ada keterbatasan dalam anggaran, investasi dalam Bank Sumedang tetap menjadi prioritas karena memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Dengan proyeksi pertumbuhan laba sebesar 5% per tahun, diharapkan bank ini dapat menyumbang sekitar Rp7,89 miliar untuk PAD,” katanya.

Fraksi-fraksi di DPRD menyampaikan perhatian terhadap aspek pengawasan dan mitigasi risiko dalam perubahan ini. Pemerintah daerah menanggapi pengawasan ketat akan dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), auditor eksternal, serta mekanisme pengawasan internal guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan bank.

“Pembahasan dua Raperda ini menjadi momentum untuk menegaskan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan kebijakan daerah yang lebih baik. Kolaborasi ini sangat penting untuk menghasilkan regulasi yang tidak hanya aspiratif, tetapi juga implementatif dan berpihak pada kepentingan rakyat,” katanya. [*]

0 Komentar