sumedangekspres, VIRAL – Setelah AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja akhirnya ditangkap dan resmi ditetapkan sebagai pelaku atas terduga penyalagunaan narkotida dan tindak asusila pada Kamis (20/2), saat ini Fajar tengah ditahan di Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri.
Jika terbukti melanggar aturan terkait narkoba atau asusila, AKBP Fajar akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan disiplin dan kode etik Polri.
Baca Juga:Intensitas Hujan Tinggi Buat Kali Ciliwung Kembali Meluap, Banjir Capai 1-2 MeterViral! Seorang Pria Nikahi Ibu Dari Teman Masa Sekolahnya
“Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri,” kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, pada Senin (3/3).
Dalam laporan harta kekayaannya yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fajar tercatat memiliki harta kas dan setara kas senilai Rp14 juta, namun tidak memiliki harta berupa tanah, bangunan, surat berharga, atau kendaraan.
Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja merupakan seorang perwira menengah dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
Sebelum ditangkap, ia menjabat sebagai Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada, yang terletak di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Fajar adalah lulusan dari SMA Taruna Nusantara (2001), Akademi Kepolisian (2004), dan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (2011).
Ia mulai menjabat sebagai Kapolres Ngada pada Juni 2024 dan sebelumnya pernah menjabat sebagai Kapolres Sumba Timur serta Kapolres Kupang Timur. Fajar juga sempat bertugas di Ditresnarkoba Polri sebagai Kabag Bin Opsnal.