sumedangekspres, KOTA – Danang Pramono bin Suparman (26), napi teroris akhirnya bisa menghirup Udara segar setelah setahun menjalani sisa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas llB Sumedang, Rabu (5/3).
“Pada hari ini kami telah memberikan pembebasan bersyarat kepada salah satu warga binaan atas nama Danang Pramono,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Sumedang, Ratri Handoyo Eko Saputro melalui bagian humas, Ridwan Lubis di kantornya.
Ridwan juga menjelaskan, Danang berkelakuan baik selama di masa penahanannya serta aktif mengikuti program pembinaan. Bahkan, Danang juga diketahui berperan aktif di hampir seluruh kegiatan.
Baca Juga:Terminal Ciakar Sepi, Transportasi Online Dinilai BerpengaruhPemdes Rancamulya Salurkan Dana Desa untuk BLT
“Kami sudah memberikan program-program sesuai dengan petunjuk pimpinan, yaitu program tentang usaha, program keterampilan, dan lain-lain yang sesuai dengan peraturan Menteri hukum dan HAM,” imbuhnya.
Sebelum ditahan di Lapas Sumedang, kata Ridwan, Danang sebelumnya ditahan di Rutan Cikeas lantaran tersandung kasus terorisme di Poso, Sulawesi pada tahun 2020 lalu. Selama ditahan di Lapas Sumedang, Danang ditahan di sel yang sama dengan napi lainnya.
“Alhamdulillah dia bisa bergaul dan berinteraksi dengan teman-temannya sehingga tidak ada masalah selama dia ditahan selama satu tahun di Lapas Sumedang,” paparnya.
Danang bahkan membagikan ilmu keagaaman yang sesuai dengan ketentuan dan mengajarkan napi lain yang buta terhadap mengaji.
Ridwan menyebutkan, untuk mengantarkan Danang kembali ke kampung halamannya, pihak Densus akan mengantarkan Danang sampai ke Bandara Soekarno Hatta.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian di Sulawesi Tengah,” pungkasnya. (red)