Pemkab Sumedang Gencarkan Sosialisasi Bahaya Rokok Ilegal Melalui DBHCHT 2025

Pemkab Sumedang Gencarkan Sosialisasi Bahaya Rokok Ilegal Melalui DBHCHT 2025
Pemkab Sumedang Gencarkan Sosialisasi Bahaya Rokok Ilegal Melalui DBHCHT 2025 (Ilustrasi AI)
0 Komentar

sumedangekspres – Pemerintah Kabupaten Sumedang semakin mengintensifkan sosialisasi terkait bahaya peredaran rokok ilegal sebagai bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025.

Upaya ini dilakukan melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosanditik) dengan menyebarluaskan informasi secara luas ke masyarakat.

Sosialisasi ini tidak hanya dilakukan melalui akun media sosial resmi Humas Sumedang dan situs web Pemerintah Kabupaten Sumedang, tetapi juga melibatkan berbagai media arus utama.

Baca Juga:Pemkab Sumedang Pastikan Transparansi Penggunaan Dana DBHCHT 2025Sosialisasi Program DBHCHT Sumedang 2025 Dimulai

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang regulasi cukai dan dampak negatif peredaran rokok ilegal.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfosanditik Kabupaten Sumedang, Erick Febriana, menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat.

“Salah satu tugas pokok kami di Diskominfosanditik ini, di antaranya memberikan layanan informasi publik. Makanya, semua program yang akan dilaksanakan Pemkab Sumedang, pasti akan terus kami informasikan, tak terkecuali program-program yang didanai dari DBHCHT,” ujar Erick Febriana, beberapa waktu lalu.

Erick menjelaskan bahwa publikasi mengenai bahaya rokok ilegal menjadi salah satu fokus utama dalam pemanfaatan dana DBHCHT.

Melalui berbagai saluran informasi, diharapkan masyarakat semakin memahami aturan cukai serta risiko kesehatan dan ekonomi dari peredaran rokok ilegal.

Pada tahun anggaran 2025, Kabupaten Sumedang menerima alokasi dana DBHCHT sebesar Rp 34,22 miliar.

Erick menegaskan bahwa penggunaan dana ini harus sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024, yang mengatur bahwa DBHCHT harus dialokasikan untuk program kesejahteraan masyarakat, peningkatan layanan kesehatan, sosialisasi aturan cukai, serta pemberantasan rokok ilegal.

Baca Juga:DPRD Sumedang Dukung Rencana Bupati Pertumbuhan Ekonomi 8% di Sumedang: Mari Bahu-membahuAksi #IndonesiaGelap di Sumedang: Mahasiswa Tuntut Perubahan!

Di tingkat daerah, dana DBHCHT ini akan digunakan untuk berbagai program yang dikelola oleh delapan organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP), Dinas Perikanan dan Peternakan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskop UKMPP), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Diskominfosanditik, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kesehatan (Dinkes), serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Umar Wirahadikusumah.

“Jadi penggunaan anggaran DBHCHT ini, tidak bisa dilakukan secara sembarangan, semuanya harus mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan. Maka dari itu, aturan ini perlu kami sosialisasikan,” tambah Erick.

0 Komentar