Masuk Sekolah Lebih Awal, Orang Tua Siswa di Sumedang Keluhkan Kurang Sosialisasi

MASUK PAGI: Para pelajar SMPN 1 Conggeang saat memasuki gerbang sekolah pada pukul 06.30, Kamis (6/3).
MASUK PAGI: Para pelajar SMPN 1 Conggeang saat memasuki gerbang sekolah pada pukul 06.30, Kamis (6/3) (Atep Bimo/Sumeks).
0 Komentar

sumedangekspres, KOTA – Hari pertama masuk sekolah di Bulan Ramadan 1446 H dimulai pada Kamis (6/3). Namun, bagi para siswa SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat harus bersiap memulai aktivitas lebih pagi, sekitar pukul 06.30.

Dinas Pendidikan Jawa Barat telah menetapkan aturan baru melalui surat edaran yang mewajibkan mereka masuk sekolah pukul 06.30. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 7153/OT.03/SEKRE Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1446 H/2025 M di Lingkup Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Serta Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB.

Tak hanya bagi siswa SMA, SMK dan SLB saja, para siswa setingkat SD dan SMP di Kabupaten Sumedang pun memulai sekolah pukul 06.30. Diketahui, para siswa SD dan SMP harus memulai sekolah pukul 06.30 setelah adanya pengumuman dari sekolah masing-masing.

Baca Juga:Dony Minta ASN Harus Gercep Eksekusi ProgramSMKN 1 Sumedang Gelar Kegiatan Smart Tren Ramadhan

Kebijakan itu mendapatkan tanggapan beragam dari masyarakat, guru dan tokoh pendidikan. Seorang wali murid siswa di sebuah SMP Negeri di Kabupaten Sumedang, Risa mengaku kaget ketika mendapatkan pengumuman anaknya harus masuk sekitar pukul 06.30 di hari pertama masuk sekolah pada Bulan Ramadan 1446 H.

Dia pun meragukan anaknya dapat bangun pagi hari, karena biasanya masuk sekitar pukul 07.30.

“Namun, kami akan memaksakan anak kami untuk bersekolah. Karena, itu sudah merupakan kebijakan pemerintah,” ujar Risa saat mengantar anak sekolah, Kamis (5/3).

Namun, dia sangat menyayangkan pengumuman yang mendadak. Pasalnya, seharusnya ada sosialisasi terlebih dulu untuk membiasakan anak sekolah setelah libur.

“Kami sangat berharap sebelum ada kebijakan baru, harus ada sosialisasi terlebih dahulu. Karena, sangat sulit untuk merubah kebiasaan anak dan memerlukan waktu sosialisasi,” katanya.

Berbeda, anggota Komisi 3 DPRD Sumedang drg Rahmat Juliadi mengatakan kewajiban masuk jam 6.30 bagi pelajar SMA, SMK dan SLB merupakan wewenang dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun, bagi siswa setingkat PAUD, SD dan SMP kewenangannya berada di kabupaten kota, termasuk Kabupaten Sumedang.

“Menerapkan kebijakan siswa PAUD, SD dan SMP masuk pukul 06.30 sah-sah saja bagi setiap kota dan kabupaten. Termasuk bagi Kabupaten Sumedang, meskipun berbeda dengan kabupaten lainnya di Jawa Barat,” kata drg Rahmat kepada Sumeks.

0 Komentar