Pembangunan DTP Puskesmas Cimanggung Rawan Korupsi: Diduga Ada Markup Harga Lahan

Puskesmas Kecamatan Cimanggung
Puskesmas Kecamatan Cimanggung
0 Komentar

sumedangekspres, CIMANGGUNG – Pembangunan Puskesmas Dengan Tempat Perawatan (DTP) di Kecamatan Cimanggung, yang seharusnya menjadi angin segar bagi pelayanan kesehatan masyarakat, kini justru terjerat dalam pusaran dugaan korupsi. Laporan terbaru mengungkap adanya indikasi penggelembungan harga atau markup dalam proses pembelian lahan untuk proyek tersebut.

Proses pembelian lahan seluas 2.700 meter persegi untuk Puskesmas DTP Cimanggung telah selesai, dengan nilai transaksi mencapai Rp5,45 miliar. Artinya, harga per meter persegi mencapai sekitar Rp2 juta.

Namun, Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Kabupaten Sumedang mencium aroma tak sedap di balik angka tersebut. Mereka menilai harga tersebut terlalu tinggi dibandingkan dengan harga pasaran tanah di lokasi yang sama, yang berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,25 juta per meter persegi.

Baca Juga:Lansia Asal Cimanggung Ditemukan Meninggal di HDK KiarapayungPolisi Patroli Cegah Perang Sarung di Cimanggung

Heri Ukasah menjelaskan, tanah yang berlokasi di Desa Sindanggalih itu memiliki luas total 2.776 meter persegi. Dari jumlah tersebut, 51 meter persegi telah dihibahkan kepada warga sekitar untuk akses jalan umum, sehingga tanah yang dibeli oleh Pemkab Sumedang adalah seluas 2.725 meter persegi.

“Awalnya saya tidak berniat menjual tanah ini. Namun, pihak Puskesmas Cimanggung dan Pemkab Sumedang menemui saya dan menyampaikan bahwa tanah ini sangat dibutuhkan untuk pembangunan puskesmas. Setelah berdiskusi dengan keluarga, kami akhirnya bersedia menjual dengan harga Rp2,5 juta per meter, tetapi kemudian pihak pemkab meminta keringanan harga,” ujar Heri, baru-baru ini.

Menanggapi ketidakwajaran harga lahan tersebut, LSM GMBI tidak tinggal diam. Mereka telah melakukan investigasi lapangan untuk membandingkan harga tanah di sekitar lokasi dan menemukan perbedaan mencolok.

Suryadinata, Kabiro Hukum LSM GMBI Sumedang, mengungkapkan, di area yang sama, terdapat lahan kosong yang dijual hanya seharga Rp1 juta hingga Rp1,25 juta per meter persegi. Mereka menduga ada selisih harga sekitar Rp2,45 miliar yang berpotensi menjadi kerugian negara.

LSM GMBI telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sumedang untuk mendorong langkah hukum terkait dugaan markup ini.

Diamnya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumedang, khususnya Komisi IV yang memiliki peran dalam pengawasan anggaran, turut menjadi sorotan. LSM GMBI mempertanyakan sikap pasif para legislator tersebut dan menduga adanya unsur pembiaran dalam persoalan tersebut.

0 Komentar