Sebelumnya, TPA Sarimukti diprediksi sudah tidak bisa lagi menampung sampah pada Maret 2025. Karena itu, Pemdaprov memberlakukan kebijakan pengetatan sampa kepada empat daerah pengguna, yakni Kota Bandung, Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi.
Beberapa pengetatan di antaranya pelarangan pengiriman sampah anorganik ke TPA Sarimukti, pengurangan jumlah ritase truk pengirim sampah, serta zero food waste.