Berbondong-bondong Musisi-Musisi Ini Ajukan Pelanggaran Hak Cipta, Siapa Saja? Simak Sampai Habis!

Berbondong-bondong Musisi-Musisi Ini Ajukan Pelanggaran Hak Cipta, Siapa Saja? Simak Sampai Habis!
Berbondong-bondong Musisi-Musisi Ini Ajukan Pelanggaran Hak Cipta, Siapa Saja? Simak Sampai Habis! - (ilustrasi)
0 Komentar

sumedangekspres – Berawal dari kontroversi soal hak cipta diantara Agnes Monica dan Ari Bias, kini MK (Mahkamah Konstitusi) menerima gugatan yang sama dari 29 orang penyanyi di Indonesia.

Gugatan ini tercatat di situs resmi MK dengan nomor permohonan 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025, yang terdaftar pada 7 Maret 2025 pukul 19.10 WIB.

“Pokok perkara: Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” tulis dari laman resmi MK tersebut.

Baca Juga:Pertamina Beri Klarifikasi Perihal Pertamax Dioplos dengan Air yang Viral di Media SosialGEGER: Cosplayer Asal China Ini Meninggal Dunia Diduga Akibat Depresi

Dalam pengajuan tersebut, disebutkan bahwa pokok perkara yang diuji adalah tentang pengujian materiil UU Hak Cipta yang dinilai merugikan pihak-pihak tertentu.

Daftar pemohon terdiri dari 29 penyanyi ternama, yang sebagian besar merupakan solois dan vokalis band.

Beberapa nama besar yang terdaftar antara lain Armand Maulana, Ariel NOAH, dan Nino.

Selain itu, solois seperti Judika, Bunga Citra Lestari, Rossa, Raisa, Nadin Amizah, Bernadya, Vidi Aldiano, dan Afgan juga ikut serta dalam gugatan ini.

Tidak ketinggalan, penyanyi senior seperti Vina Panduwinata, Ruth Sahanaya, Titi DJ, Ikang Fawzi, dan Dewi Gita juga menjadi pemohon.

Sebagian besar dari penyanyi yang mengajukan gugatan ini sebelumnya telah membentuk sebuah asosiasi penyanyi bernama Vibrasi Suara Indonesia (VISI).

Sayangnya, hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemohon terkait alasan dan tujuan mereka mengajukan gugatan tersebut di Mahkamah Konstitusi.

0 Komentar