Tak Penuhi Standar SNI, Polda Jabar Berhasil Kuak Kasus Peredaran Minyakita

Tak Penuhi Standar SNI, Polda Jabar Berhasil Kuak Kasus Peredaran Minyakita
Tak Penuhi Standar SNI, Polda Jabar Berhasil Kuak Kasus Peredaran Minyakita - (ist)
0 Komentar

sumedangekspres – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus Minyakita yang tidak memenuhi standar SNI.

Kasus ini pertama kali terungkap ketika seorang pelaku berinisial K yang merupakan seorang karyawan swasta asal Kabupaten Tanggerang dengan sengaja memproduksi serta mengedarkan produk Minyakita yang tidak sesuai dengan standar SNI ( Standar Nasional Indonesia).

Hal ini diungkap oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast yang mengatakan kasus itu terjadi pertama kali di Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang.

Baca Juga:MEMANAS: Kontroversi Hubungan Rahasia Diantara Kim Soo Hyun dan Kim Sae RonBerbondong-bondong Musisi-Musisi Ini Ajukan Pelanggaran Hak Cipta, Siapa Saja? Simak Sampai Habis!

Selain tidak memenuhi standar SNI, minyak goreng tersebut juga tidak memenuhi ketentuan terkait pengemasan serta pelabelan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Modus yang digunakan tersangka antara lain tidak mencantumkan label, berat bersih, atau ukuran yang sesuai pada kemasan produk,” ujarnya pada Rabu, 12 Maret 2025.

Pada 13 Februari 2025, penyidik unit 1 Subdit 1 (Industri) Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan menemukan sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut termasuk botol kosong tanpa label, kotak kemasan minyak, serta peralatan produksi yang digunakan untuk memanipulasi kemasan.

“Tersangka bahkan sengaja mengemas minyak goreng dengan berat 760 ml, meskipun seharusnya kemasan itu memiliki berat 1 liter sesuai ketentuan,” tambahnya.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sembilan saksi dan tiga ahli, termasuk ahli perlindungan konsumen dan SNI, serta perwakilan dari Kementerian Perdagangan RI. Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa praktik ilegal ini merugikan konsumen yang membeli minyak goreng yang tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap produk yang beredar di pasar, khususnya yang berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan konsumen.

Baca Juga:Pertamina Beri Klarifikasi Perihal Pertamax Dioplos dengan Air yang Viral di Media SosialGEGER: Cosplayer Asal China Ini Meninggal Dunia Diduga Akibat Depresi

Pihak berwenang berjanji untuk terus melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap praktik ilegal lainnya yang merugikan masyarakat.

Tersangka diancam dengan pidana penjara hingga lima tahun dan denda hingga Rp 5 miliar jika terbukti bersalah.

Artikel ini telah terbit di Disway dengan judul Peredaran Minyakita Tidak Sesuai SNI Diungkap Polda Jabar

0 Komentar