Terkara ini sudah tahap sidik namun belum ditetapkan tersangka, belum penetapan tersangka,” kata Patar.
Setelahnya Patar menyampaikan jika kasus kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar tersebut akhirnya dinaikkan ke tingkat penyidikan sejak tanggal 4 Maret 2025 dan sudah sembilan saksi yang diperiksa.