Jika terbukti ada pelanggaran, pihak yang terlibat bisa dikenai sanksi sesuai regulasi yang berlaku. Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Uyun Saepul, menegaskan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti yang ditemukan di lokasi guna mencegah kemungkinan penghilangan atau pengeluaran barang dari tempat kejadian perkara (TKP).
“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan meminta keterangan dan dokumen terkait. Dugaan adanya penimbunan masih dalam proses penyelidikan,” ujar Uyun.
Dikatakan, lebih dari 1.000 liter Minyak Kita yang ditemukan di pabrik tahu tersebut akan diperiksa lebih lanjut, terutama terkait legalitas dan izin distribusinya. Pemilik pabrik tahu juga telah diperiksa di Mapolres Sumedang.
Baca Juga:Ribuan Petani Tembakau di Sumedang Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan76 Persen Calon Haji Sumedang Lunasi Bipih
“Kami masih menelusuri legalitas dan perizinan minyak yang ditemukan di lokasi,” imbuhnya.
Kasus tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap distribusi Minyakita perlu diperketat agar tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum berkomitmen untuk memastikan minyak goreng bersubsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak, bukan masuk ke jalur distribusi yang menyimpang. (kos/bim)