Kapolres Ngada Akhirnya Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Kapolres Ngada Akhirnya Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
Kapolres Ngada Akhirnya Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur - (ist)
0 Komentar

sumedangekspres, VIRAL – Setelah menjalani proses yang cukup alot, Kapolres Ngada atau AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

“Hari ini statusnya sudah jadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri,” papar Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto dalam konferensi pers bersama pihak terkait di Jakarta, Kamis (13/3) sore.

Sebelumnya Kapolres Ngada hanya dijerat kasus penyalahgunaan narkotika, namun sekarang ia juga dijerat kasus pencabulan anak di bawah umur dan pembuatan konten pornografi.

Baca Juga:Sosok Jasad Pria Tanpa Busana Ditemukan Mengapung di Sungai Oleh Pencari IkanDipanggil Sebagai Saksi Kasus Mega Korupsi Pertamina, AHOK Akhirnya Tiba di Pengadilan

Agus mengungkapkan sidang etik AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja akan digelar pada Senin (17/3) mendatang.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa 16 saksi terkait kasus dugaan pencabulan dan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan mantan Kapolres Ngada.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat guna mengungkap kasus ini secara tuntas.

Saksi-saksi yang diperiksa terdiri dari berbagai pihak, termasuk korban, saksi ahli, dan pihak terkait lainnya. Hal ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menangani kasus ini, yang melibatkan dugaan tindak pidana berlapis.

“Saksi yang diperiksa 16 orang, dari 4 orang korban, termasuk 3 anak, 4 orang manajer hotel, 2 orang personel Polda NTT, 3 orang ahli, bidang psikologi, agama, dan kejiwaan dan dokter, dan kemudian ibu korban anak 1,” jelasnya.

Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Polri, yang dimulai sejak 23 Januari 2025.

Penyelidikan ini dilakukan setelah Polri menerima informasi dari Kepolisian Federal Australia (AFP) mengenai dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh AKBP Fajar.

Baca Juga:KEJAM! Berikut Rangkuman Keterlibatan Kapolres Ngada Dari Kasus Narkotika sampai Pencabulan Anak di Bawah UmurBeginilah Nasib Karir Kim Soo Hyun Setelah Terkena Skandal

Selain pemeriksaan saksi, Polri juga telah melakukan tes urine terhadap AKBP Fajar, yang hasilnya menunjukkan positif menggunakan narkoba.

Polri juga telah mengumpulkan bukti-bukti lain, termasuk rekaman video dugaan tindak pencabulan yang dilakukan oleh AKBP Fajar.

Atas perbuatannya, AKBP Fajar telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada. Saat ini, AKBP Fajar sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polri berkomitmen untuk menindak tegas setiap anggota yang terlibat dalam tindak pidana, tanpa pandang bulu.

0 Komentar