Pelaku Usaha Harus Menyampaikan Kewajiban Membayar Pajak 10 Persen  Kepada Konsumen dengan Jelas 

Pelaku Usaha Harus Menyampaikan Kewajiban Membayar Pajak  Kepada Konsumen dengan Jelas 
Pelaku Usaha Harus Menyampaikan Kewajiban Membayar Pajak  Kepada Konsumen dengan Jelas 
0 Komentar

“Pengelolaan pajak hotel dan restoran sangat transparan dan bisa diakses melalui _command center_. Saya harap pajak dari wilayah Sumedang Kota dan Jatinangor dapat disetorkan dengan baik,” ucapnya.

Melalui Silaturahmi Akbar, diharapkan sinergi antara pemerintah daerah dengan pelaku usaha perhotelan serta restoran semakin kuat. Upaya bersama ini diharapkan dapat mengantarkan Sumedang menjadi destinasi wisata yang semakin maju, berkembang, dan nyaman bagi wisatawan. (red)

0 Komentar