Dia menyoroti bahwa pembangunan yang tidak mengikuti aturan bisa memperburuk kondisi drainase, berpotensi menyebabkan banjir, hingga membahayakan konstruksi bangunan itu sendiri.
Dikatakan, Pemerintah daerah mengingatkan bahwa tindakan tegas ini bukan untuk menghambat investasi, tetapi justru untuk memastikan semua pembangunan di Sumedang dilakukan dengan cara yang benar, aman, dan tidak merugikan masyarakat.
“Jika para pengusaha tetap bersikeras melanggar aturan, maka bukan hanya sanksi administratif yang menanti, tetapi juga potensi gugatan hukum yang lebih berat,” pungkasnya. (kos)