Di akhir keterangannya, Syarif mengimbau masyarakat untuk berhenti menjual maupun mengonsumsi rokok tanpa cukai resmi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi maupun menjual rokok ilegal. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga tentang perlindungan konsumen,” tegasnya.
“Melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), kami berharap dapat melaksanakan sosialisasi secara lebih luas dan berkesinambungan. Ini penting agar pemilik warung semakin paham dan tidak lagi menjual rokok ilegal,” pungkasnya.***