sumedangekspres – Upaya memberikan pendampingan hukum dalam dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel,
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang melakukan MoU (Memorandum of Understanding) dengan Pemerintah Kabupaten Sumedang, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), bertempat di Aula Tampomas Pusat Pemerintahan Sumedang, Kamis (10/4).
Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Adi Purnama mengatakan, nota kesepahaman tersebut merupakan bentuk sinergi antar lembaga, dalam rangka memperkuat koordinasi serta kerja sama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Baca Juga:Pemda Gandeng Kejari Bangun Kerjasama Bidang PerdatunHentikan Penggalangan Dana di Jalan, Gubernur Dedi Mulyadi: Jangan Ganggu Ketertiban Umum
“Sedangkan tujuan dari MoU ini, untuk memberikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya, yang dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah, BUMN serta BUMD di Kabupaten Sumedang, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel, guna mencegah potensi kerugian keuangan negara atau daerah,” katanya.
Sebagai mana yang telah dilakukan, pihaknya berhasil melakukan pemulihan keuangan daerah dan penyelamatan aset daerah sebesar Rp55.761.094.334.
“Meliputi pemulihan keuangan daerah dalam pembayaran PBB-P2 dan pajak restoran, pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB P2), yang telah terhitung terhadap objek pajak Jalan Tol Cisumdawu,” terangnya.
Selain itu juga, penertiban, pengamanan dan penyelamatan barang milik daerah, berupa aset tanah Lapangan Sepak Bola Gor Ahmad Yani serta penerbitan tujuh sertifikat pada sembilan sekolah dasar.
“Kami juga telah menyelamatkan keuangan para debitur kredit macet dari bank, program jaminan kesehatan nasional pada BPJS Kesehatan Cabang Sumedang dan Perusahaan Menunggak Iuran (PMI),” tuturnya.
Diketahui, BUMN yang melakukan MoU itu, meliputi PTBank Syariah Indonesia Area Bandung, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk Cabang Sumedang dan BPJS Kesehatan Cabang Sumedang.
Sedangkan BUMD yang juga melakukan Mou dengan Kejaksaan Negeri Sumedang, ialah Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Medal Sumedang.
Baca Juga:Gubernur Dedi Mulyadi Instruksikan Penanganan Jalan Provinsi Lebih OptimalBPK RI Lakukan Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Kinerja Seluruh Perangkat Daerah di Sumedang
Atas prestasi tersebut, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menyerahkan tiga penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Sumedang sebagai berikut:
1. Penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Sumedang, atas pendampingan dalam pemulihan keuangan daerah Kabupaten Sumedang.
Selain itu, kegiatan bantuan hukum nonlitigasi terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2023, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Sumedang.