Audensi Aliansi Honorer R2, R3, dan R4 Kabupaten Sumedang, Tuntut Kepastian Status dan Penggajian

Ketua Aliansi Honorer R2 R3 dan R4 Kabupaten Sumedang , Wisnu Nata kusuma dan anggota bersama Wakil Bupati Sum
Ketua Aliansi Honorer R2 R3 dan R4 Kabupaten Sumedang , Wisnu Nata kusuma dan anggota bersama Wakil Bupati Sumedang Fajar Aldila seusai melakukan audensi di IPP Sumedang, Senin (14/4).
0 Komentar

sumedangekspres, KOTA – Sekitar separuh dari total 5.964 tenaga honorer di Kabupaten Sumedang hadir dalam kegiatan audensi yang berlangsung di Induk Pusat Pemerintahan (IPP) Kabupaten Sumedang, Senin (14/4). Audensi tersebut diterima langsung oleh Wakil Bupati Sumedang, Fajar Aldila, sebagai bentuk aspirasi dari Aliansi Honorer R2, R3, dan R4.

Ketua Aliansi Honorer, Wisnu Nata Kusumah, menyampaikan, ada beberapa poin penting yang menjadi tuntutan dalam audensi tersebut.

“Pertama, kami mempertanyakan peningkatan status dari tenaga paruh waktu menjadi tenaga penuh waktu. Kedua, kami menuntut kejelasan terkait sistem penggajian bagi PPPK paruh waktu,” jelas Wisnu.

Baca Juga:Jatinangor, Negeri Mini yang Ramai Saat Weekday, Sunyi Saat Libur TibaMilad Ponpes Darul Hikmah, Bupati Dony Minta Perkuat Ukhuwah 

Ia menambahkan, dari dua poin utama tersebut, baru satu yang mendapatkan respons dari pemerintah daerah, yakni penetapan status paruh waktu bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sementara terkait sistem penggajian, Wisnu mengatakan, pembahasan lebih lanjut akan dilakukan bersama Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD).

“Kami akan duduk bersama membahas penggajian paruh waktu secara lebih konkret,” imbuhnya.

Koordinator Tenaga Teknis UPT Kabupaten Sumedang, Upri, turut menyampaikan, pihaknya menuntut adanya kesetaraan antara tenaga honorer dengan ASN dan PPPK, terutama dalam hal penggajian.

“Nomor induk kepegawaian kami sama, SK kami juga sama. Tapi kenapa perlakuannya berbeda? Oleh karena itu, kami hadir beraudensi bersama Ketua dan perwakilan lainnya untuk meminta kejelasan, terutama dari Dinas Pendidikan dan BKPSDM,” ujar Upri.

Menurutnya, jika sistem penggajian hanya berdasarkan honorarium seperti sebelumnya, maka posisi honorer di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sudah cukup nyaman. Namun perubahan regulasi membuat hal ini menjadi tidak pasti.

“Alhamdulillah, dalam audensi tadi sudah ada kesepakatan bahwa sistem penggajian paruh waktu akan dibahas lebih lanjut oleh TPAPD dan Banggar,” lanjutnya.

Baca Juga:Motor Adu Banteng, Pemotor Tewas Seketika di JatinangorSamsat Sumedang Optimalkan Pelayanan Program Pemutihan Pajak

Upri menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses tersebut agar PPPK paruh waktu bisa mendapatkan hak yang setara.

“Status kita sama, jadi gaji juga seharusnya sama. Ini akan kami bahas lebih lanjut ke depannya,” tegasnya.

0 Komentar