Saat ini, mungkin belum ada laporan korban karena masih banyak pengguna baru yang mendaftar dan melakukan deposit. Aliran dana dalam aplikasi penipuan semacam ini hanya bergantung pada skema member get member. Selama masih ada anggota baru yang bergabung dan menyetor uang, maka perputaran dana tetap berjalan, sehingga aplikasi tampak aktif dan “menguntungkan”.
Jangan heran jika nanti aplikasi ini akan berkembang pesat di daerah Anda. Bisa jadi mereka membuka kantor, mengadakan kegiatan sosial, atau pertemuan-pertemuan tertentu guna meyakinkan calon korban. Taktik seperti ini sering kali dilakukan oleh berbagai aplikasi skema ponzi sebelumnya, semata-mata untuk membangun kepercayaan dan menarik lebih banyak orang.
Walaupun aplikasi ini telah memiliki bentuk badan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta Nomor Induk Berusaha (NIB), perlu ditekankan bahwa mereka tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketidakhadiran izin dari OJK merupakan tanda bahaya yang sangat serius.
Baca Juga:Perbedaan Kemiskinan yang Dibuat Elit Global dan yang Takdir, 5 Fakta Ini Akan Menjawab Semuanya10 Fakta Menjijikan Restoran Cepat Saji (Fast Food) di Seluruh Dunia
Berdasarkan skema keuntungan yang ditawarkan, kita sudah bisa menilai bahwa aplikasi ini mengandung unsur penipuan berkedok investasi bodong. Oleh karena itu, kami sangat menyarankan agar Anda segera berhenti dan tidak melanjutkan aktivitas di dalamnya, sebelum penyesalan datang di kemudian hari.