Tagih Hutang, Pria Ini Malah Dijebloskan ke Penjara dengan Tuduhan Pemerasan

Tagih Hutang, Pria Ini Malah Dijebloskan ke Penjara dengan Tuduhan Pemerasan
Tagih Hutang, Pria Ini Malah Dijebloskan ke Penjara dengan Tuduhan Pemerasan - (ilustrasi)
0 Komentar

sumedangekspres – Seorang pria berinisial F harus menerima kenyataan pahit ketika dirinya justru malah di penjara saat berusaha menagih hutang.

Melaui kuasa hukumnya, Irwansyah Putra, F sudah ditahan di Polda Metro Jaya sejak 11 April 2025.

Hal ini bermula ketika F memberikan pinjaman sebesar Rp1,7 miliar kepada seseorang berinisial IS, yang digunakan untuk melunasi utang IS kepada sebuah perusahaan swasta. Namun, pembayaran utang tersebut dilakukan IS menggunakan cek kosong.

Baca Juga:Tiga Remaja Dibawah Umur Nekat Lakukan Transaksi Tembakau di Rental Play StationDiskusi dengan Bupati Sumedang, Rektor Unpad Bahas Potensi Kolaborasi Program

Meski sempat mencicil Rp442 juta, IS justru kembali memberikan dua lembar cek kosong masing-masing Rp600 juta pada Juli 2021.

“Cek yang diberikan IS ternyata kosong,” kata Irwansyah pada Senin (14/4).

IS pun disebut kembali ingkar janji atas pembayaran Rp58 juta yang dijanjikan pada 31 Juli 2021.

F sempat melaporkan kasus ini ke Polsek Cilandak pada 2021, hingga IS sempat ditahan. Upaya damai dilakukan istri IS, yang mengusulkan penyelesaian kekeluargaan disertai surat restrukturisasi utang.

Pembayaran kembali dilakukan secara mencicil, termasuk penyerahan satu unit mobil senilai Rp350 juta.

Namun, persoalan berbalik ketika pada 7 Maret 2025, F dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang pegawai perusahaan berinisial Y, yang mendapat kuasa dari IS. F dituduh melakukan pemerasan, penipuan, dan penggelapan.

Hal ini membuat Irwansyah menyayangkan penetapan tersangka terhadap kliennya karena dinilai tidak transparan.

F dipanggil sebagai saksi, namun setelah menjalani pemeriksaan pada 10 April, ia langsung ditahan pada dini hari tanggal 12 April tanpa adanya surat pemanggilan sebagai tersangka sebelumnya.

Baca Juga:Keluarga Besar Ikatan Pensiunan Unpad Gelar Halal Bihalal untuk Rayakan Idul Fitri 1446 H10 Tempat Wisata Dekat Jatinangor yang Wajib Kamu Kunjungi!

Hingga kini, F masih mendekam di tahanan Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini.

“Hingga saat saat ini klien kami masih ditahan di Polda Metro Jaya,” tutupnya.

Artikel ini telah terbit di Disway dengan judul Tagih Hutang Rp1.7 Miliar Malah Dituduh Pemerasan, Kuasa Hukum: Dibayar Pakai Cek Kosong dan Ditahan di Polda Metro Jaya

0 Komentar