Camat Cicalengka pun berjanji akan menyelesaikan persoalan tersebut bersama kepala desa Tenjolaya dan Panenjoan, dan meminta masyarakat untuk memberikan kepercayaan penuh kepada pihak pemerintah. Sementara itu, kuasa hukum Yayasan Bina Muda, Agus Gustiara, menegaskan bahwa eksekusi saat ini resmi dibatalkan.
Kisruh lahan di Cicalengka belum usai, namun keputusan untuk membatalkan eksekusi menjadi secercah harapan bagi masyarakat kecil yang selama ini hanya ingin hidup tenang di atas tanah yang mereka yakini milik sendiri. (kos)