Eksekusi Lahan di Cicalengka Dipertanyakan, Data Buku C Dinilai Tidak Konsisten

Agus Gustiara penasihat hukum Yayasan Pendidikan Bina Muda
Agus Gustiara penasihat hukum Yayasan Pendidikan Bina Muda
0 Komentar

sumedangekspres, CICALENGKA – Proses eksekusi lahan yang berada di wilayah Kampung Simpen, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung menuai sorotan hukum. Pihak Yayasan Pendidikan Bina Muda, melalui penasihat hukumnya, menyebut pelaksanaan eksekusi tidak memenuhi syarat prosedural yang sah.

Penasihat hukum Agus Gustiara menegaskan bahwa dalam setiap proses eksekusi, seharusnya batas-batas objek tanah yang disengketakan tercantum secara rinci dalam amar putusan. Namun, menurutnya, dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung, tidak satu pun menyebutkan batas yang jelas.

“Dalam amar putusan Nomor 39, baik dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, sampai Kasasi di MA, tidak ada batas-batas yang jelas terkait objek eksekusi,” ujar Agus saat dikonfirmasi pada Selasa (15/4).

Baca Juga:DPRD Sumedang Sahkan Perda Kepariwisataan dan Kearsipan                DPRD Dorong Pemda Sumedang Revitalisasi Pasar Parakanmuncang Cimanggung    

Lebih jauh, Agus menyebut bahwa pihaknya telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan bantahan terhadap pelaksanaan eksekusi tersebut. Bantahan tersebut didasarkan pada adanya dugaan cacat dalam hukum acara serta ketidaksesuaian prosedur.

Tak hanya soal putusan, Agus juga menyoroti kejanggalan dalam data administrasi pertanahan, terutama terkait Buku C Desa. Ia mengungkapkan bahwa terdapat perbedaan signifikan antara data di Leter C salinan dengan Leter C induk (asli), yang mengacu pada tanah seluas 9.200 meter persegi.

“Di Leter C salinan disebutkan ada sebidang tanah seluas 9.200 meter persegi. Tapi di Leter C induk hanya tercatat 1.300 meter persegi. Ini harus ditelusuri keabsahannya,” jelas Agus.

Kondisi ini menurutnya tidak bisa dilepaskan dari sejarah pemekaran wilayah Desa Tenjolaya yang terjadi sekitar tahun 1984 dan melahirkan Desa Panenjoan. Proses pemekaran inilah yang menyebabkan Buku C dibagi ke dua desa dengan penyalinan sebagian data.

Kepala Desa Tenjolaya, Mamad, juga membenarkan bahwa sejak awal menjabat, dirinya menerima berkas Leter C salinan yang mencantumkan lahan seluas 9.200 meter persegi. Namun ia menyatakan tidak menemukan catatan perubahan apapun dalam dokumen induk.

“Kalau di Leter C asli cuma ada 1.300 meter persegi. Tidak ada catatan perubahan yang menjelaskan asal-usul lahan jadi 9.200,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Cicalengka, Cucu Hidayat, menyatakan akan memfasilitasi pertemuan antara Kepala Desa Tenjolaya dan Panenjoan untuk mencocokkan data, baik dari salinan maupun induknya. Langkah ini diambil demi memastikan kejelasan legalitas dan batas lahan yang disengketakan.

0 Komentar