Eksekusi Lahan di Cicalengka Dipertanyakan, Data Buku C Dinilai Tidak Konsisten

Agus Gustiara penasihat hukum Yayasan Pendidikan Bina Muda
Agus Gustiara penasihat hukum Yayasan Pendidikan Bina Muda
0 Komentar

“Hakim seharusnya melihat dulu Buku C induk sebelum mengambil keputusan. Kalau dasar putusan hanya mengacu pada dokumen yang belum pasti keasliannya, bagaimana bisa dipastikan sahnya?” tandas Agus.

Agus pun mempertanyakan sikap majelis hakim yang dianggap tidak mengecek bukti secara menyeluruh. Ia menilai ketidakjelasan dasar lahan seluas 9.200 meter persegi seharusnya menjadi bahan pertimbangan utama sebelum eksekusi dilakukan.

0 Komentar