“Hakim seharusnya melihat dulu Buku C induk sebelum mengambil keputusan. Kalau dasar putusan hanya mengacu pada dokumen yang belum pasti keasliannya, bagaimana bisa dipastikan sahnya?” tandas Agus.
Agus pun mempertanyakan sikap majelis hakim yang dianggap tidak mengecek bukti secara menyeluruh. Ia menilai ketidakjelasan dasar lahan seluas 9.200 meter persegi seharusnya menjadi bahan pertimbangan utama sebelum eksekusi dilakukan.