SUMEDANG EKSPRES – Tenaga honorer di semua daerah di Indonesia berkesempatan untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Hanya saja, tentu tidak semua tenaga honorer bisa menjadi PPPK Paruh Waktu, ada persyaratan yang harus dipenuhi.
Persyaratan penting yang harus dipenuhi oleh honorer yang diangkat PPPK Paruh Waktu yakni namanya harus ada di database BKN.
Baca Juga:Meski Kembali Tampil Tanpa Kekuatan Penuh Kontra Bali United, Pelatih Persib Bandung, Bojan Hodak Sebut Hal InPersib Bandung Tidak Akan Diperkuat Tyronne Del Pino di Laga Kontra Bali United, Ini Alasannya
Mereka yang namanya berada dalam database BKN ini, ialah yang pada tahun sebelumnya mengikuti seleksi ASN tahun anggaran 2024.
Karena mereka tak tertampung dalam jumlah formasi PPPK Penuh Waktu, sehingga pemerintah memunculkan pengangkatan paruh waktu.
Tentu ada perbedaan antara penuh waktu dan paruh waktu, terutama dari segi upah atau gaji yang didapatkan.
Lantas, seberapa besar sebenarnya gaji yang didapatkan oleh seseorang yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu?
Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, diatur besaran upah yang didapatkan sebagai berikut.
Disebutkan bahwa upah yang diberikan paling sedikit sesuai dengan besaran upah yang didapatkannya saat masih menjadi honorer.
Atau gaji yang didapatkan sesuai dengan upah minimum yang diberlakukan pada suatu wilayah.
Baca Juga:Timnas Indonesia U17 Kalah Telak dari Korea Utara di Piala Asia U17, Nova Arianto Sampaikan Hal IniSegini Jumlah Tenaga Honorer Kabupaten Sumedang yang Berpeluang Jadi PPPK Paruh Waktu, Berapa?
Adapun terkait sumber pendanaan untuk upah PPPK Paruh Waktu, berasal selain darib belanja pegawai sesuai ketentuan undang-undang.
Selain mendapatkan upah, PPPK Paruh Waktu juga turut mendapatkan fasilitas sesuai peraturan perundang-undangan.
Menariknya, PPPK Paruh Waktu ini bersifat sementara dan diberhentikan jika telah diangkat menjadi PPPK atau PNS.*