Warga Dua Desa di Pamulihan Demo Tolak Perpanjangan Izin PT Subur Setiadi

Warga Dua Desa di Pamulihan Demo Tolak Perpanjangan Izin PT Subur Setiadi
Warga Dua Desa di Pamulihan Demo Tolak Perpanjangan Izin PT Subur Setiadi (ist)
0 Komentar

Dalam keterangannya, Andri Indra Widianto menyatakan bahwa pemerintah daerah telah mengajukan permohonan ke Kementerian Agraria atau BPN agar perpanjangan izin HGU PT Subur Setiadi tidak dilanjutkan.

“Kita meminta untuk tidak diperpanjang dan pengelolaannya menjadi pengelolaan oleh pemerintah daerah Kabupaten Sumedang. Sehingga nantinya pengelolaan tersebut untuk kesejahteraan masyarakat di sekitar lokasi tersebut,” kata Andri.

Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah saat ini tengah mengupayakan perubahan pola pengelolaan melalui jalur GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria).

Baca Juga:Dhika Serenity Jatinangor, Hotel Nyaman Pemandangan Langsung ke Jembatan CincinPelatihan Dasar Fotografi 2025 di Sumedang Akan Cetak Fotografer Baru, Segera Daftar!

“Jadi mudah-mudahan upaya-upaya yang kita lakukan ini bisa diterima oleh pemerintah pusat, sehingga apa yang menjadi tuntutan warga ini bisa kita laksanakan,” ujarnya.

Andri menyebutkan bahwa total luas lahan yang dipermasalahkan sekitar 336 hektare, dan tersebar di empat desa: Cimarias, Cinanggerang, Mekar Rahayu, dan Mekar Laksana.

“Sudah sejak dulu juga warga menggarap lahan tersebut, hanya saja status kepemilikannya kini tidak jelas,” ungkap Andri.

Ia menambahkan bahwa masa berlaku HGU tersebut sudah mencapai 30 tahun, yang merupakan batas waktu maksimal izin penggunaan lahan sesuai aturan.***

0 Komentar