Mendiktisaintek, Brian Yuliarto Bocorkan Soal Mekanisme Pencairan Tukin Dosen ASN, Bagaimana?

Mendiktisaintek, Brian Yuliarto soal mekanisme pencairan tukin dosen ASN
Mendiktisaintek, Brian Yuliarto berbicara soal mekanisme pencairan tukin dosen ASN. (Tangkapan layar Instagram @brian_yuliarto)
0 Komentar

SUMEDANG EKSPRES – Kabar baik bagi para dosen ASN yang akan segera mendapatkan pencairan tunjangan kinerja atau tukin.

Disebutkan bahwa pemerintah menargetkan pencairan tukin dosen ASN ini berlangsung pada bulan Juli 2025 mendatang.

Dilansir dari laman disway.id pada Rabu, 16 April 2025, namun mekanisme pencairan tukin dosen ASN ini masih dalam tahap kajian.

Baca Juga:Hati-Hati! 3 Hal Ini Bisa Menjadi Penyebab Tenaga Honorer Batal Diangkat Jadi PPPK Paruh WaktuPenting nih! Bocoran Soal Jadwal Pencairan Tukin Dosen ASN, Kapan Tanggalnya? Simak Baik-baik

Opsinya, pencairan diberikan dengan sistem pembayaran bulanan sebagaimana yang tertuang di dalam Perpres.

Di sisi lain, juga ada pertimbangan untuk merapel pencairan berdasarkan penilaian kinerja tiap semester.

Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto.

“Di dalam Perpres disebutkan diberikan tiap bulan. Tapi kita sedang kaji karena dosen berbeda dengan pegawai harian. Penilaiannya lebih pas dilakukan per semester,” katanya.

Lebih lanjut, Brian juga menuturkan bahwa lebih fair untuk melakukan penilaian per semester, tetapi pembayaran bisa dilakukan bulanan.

“Supaya lebih fair, kita nilai per semester. Tapi pembayarannya bisa bulanan, asal tetap berdasarkan kinerja semesteran,” ucapnya.

Skema pencairan yang dilakukan secara bulanan ini menurut Brian bisa memberikan kepastian dalam penyejahteraan dosen.

Baca Juga:Simak! Begini Tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu yang Perlu Diketahui Tenaga Honorer, Apa Saja?Tak Bertahan di Sabah FA, Saddil Ramdani Makin Dekat Gabung Persib Bandung, Benarkah?

Bukan itu saja, skema model ini juga diharapkan tidak menimbulkan beban yang berat di akhir periode.

Terkait dosen-dosen yang bisa mendapatkan tukin ini, ialah mereka yang mengajar di PTN satuan kerja, PTN BLU yang belum menerima remunerasi, dan dosen di lingkungan LLDikti.*

0 Komentar