SUMEDANG EKSPRES – Sejumlah tenaga honorer yang belum lolos PPPK tahun anggaran 2024 bisa bernafas lega, pasalnya pemerintah mengadakan PPPK Paruh Waktu.
PPPK Paruh Waktu ini sebagai jalan untuk mengakomodir tenaga honorer yang tidak tertampung pada jumlah formasi yang dibutuhkan suatu instansi.
Namun, tidak semua tenaga honorer bisa serta merta berpeluang untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga:Tak Bertahan di Sabah FA, Saddil Ramdani Makin Dekat Gabung Persib Bandung, Benarkah?Soal Eksekusi Lahan di Tenjolaya Cicalengka, Bupati Bandung Pastikan Ditunda dan Bakal Mediasi Semua Pihak
Hanya mereka yang terdata di dalam database yang dimiliki oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Di sisi lain, diadakannya formasi ini berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Berdasarkan Kepmen PAN-RB tersebut, pengadaan PPPK Paruh Waktu ini dilaksanakan melalui sejumlah tahapan.
Berikut sejumlah tahapan dalam proses pengadaan PPPK Paruh Waktu yang perlu diketahui para tenaga honorer, di antaranya:
- Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK mengusulakn rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri PAN RB
- Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi pegawai non-ASN sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kelima wajib diusulkan seluruhnya oleh PPK
- Menteri PAN RB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap instansi pemerintah
- Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan
- PPK mengusulkan nomor induk PPPK kepada Kepala BKN paling lama tujuh hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari Menteri PAN-RB
- Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK
- Penerbitan nomor induk PPPK sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya diterima oleh PPPK paling lama tujuh hari kerja sejak waktu penyampaian
- PPK menetapkan penangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Itulah sejumlah tahapan dalam proses pengadaan PPPK Paruh Waktu yang penting untuk diketahui.*