Anggota DPRD Sumedang Dorong Alokasi APBD untuk Pesantren Sesuai Perbup 117/2023

Anggota DPRD Sumedang Dorong Alokasi APBD untuk Pesantren Sesuai Perbup 117/2023
Anggota DPRD Sumedang Dorong Alokasi APBD untuk Pesantren Sesuai Perbup 117/2023
0 Komentar

sumedangekspres – – Anggota DPRD Kabupaten Sumedang dari Fraksi PKB, Herman Habibullah, mendorong Pemerintah Kabupaten Sumedang untuk mengalokasikan anggaran dari APBD bagi pondok pesantren, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sumedang Nomor 117 Tahun 2023.

Perbup ini, kata Herman, merupakan tindak lanjut dari Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren.

Pernyataan tersebut disampaikan saat kegiatan reses yang digelar di Pondok Pesantren Al Falah, Desa Cileles, Kecamatan Jatinangor, Jum’at (18/4/2025).

Baca Juga:Angin Puting Beliung Ngamuk di Buahdua, Puluhan Atap Rumah Beterbangan, Ada Juga yang Tertimpa pohonBRI RO Bandung Serahkan Bantuan Buku untuk SDN 1 Sagalaherang melalui Program TJSL "Ini Sekolahku"

Dalam dialog bersama para kiai dan pengasuh pesantren, Herman menegaskan bahwa pesantren adalah lembaga pendidikan dan dakwah yang telah berkontribusi besar dalam pembangunan karakter bangsa, dan karenanya sudah seharusnya mendapatkan dukungan anggaran secara konkret.

“Perbup ini jelas mengamanatkan fasilitasi pesantren dalam bentuk bantuan operasional, program pembinaan, hingga sarana prasarana. Sekarang tinggal keberanian Bupati untuk merealisasikannya dalam APBD,” tegas Herman.

Sementara itu, KH Aceng Muhyi, Pimpinan Pondok Pesantren Al Falah, menyambut baik adanya regulasi daerah yang mengatur fasilitasi pesantren. Namun, ia berharap kebijakan tersebut benar-benar diwujudkan dalam bentuk nyata.

“Kami berharap dukungan pemerintah terhadap keberadaan pesantren tidak hanya tertuang di atas kertas, tapi bisa benar-benar kami rasakan. Pesantren tidak hanya mencetak santri yang taat, tapi juga berkontribusi besar dalam menjaga ketahanan moral masyarakat,” ujar KH Aceng.

Perbup No. 117 Tahun 2023 mengatur berbagai bentuk fasilitasi, mulai dari rekognisi, afirmasi, hingga bantuan fisik dan non-fisik untuk pesantren.

Ketentuan ini menegaskan kewajiban pemerintah daerah untuk hadir dalam penguatan peran pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Herman menutup dengan komitmen bahwa Fraksi PKB DPRD Sumedang akan terus mendorong agar penganggaran untuk pesantren menjadi prioritas dalam setiap pembahasan APBD. (red)

0 Komentar