SUMEDANG EKSPRES – ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement adalah sebuah teknologi yang digadang-gadang mampu membuat masyarakat lebih tertib dalam berlalu lintas tanpa perlu kehadiran polisi secara langsung di lapangan. Konsepnya, masyarakat akan lebih disiplin karena diawasi oleh sistem elektronik yang terus bekerja tanpa henti. Secara umum, sistem ini memang cukup efektif.
Dahulu, sebelum adanya ETLE, banyak orang—termasuk kami—jarang menggunakan sabuk pengaman jika tidak sedang melintas di jalan protokol atau jika tidak ada polisi yang berjaga. Mengapa demikian? Karena pada masa itu, tingkat kesadaran akan keselamatan berlalu lintas masih sangat rendah. Sabuk pengaman bahkan sering dianggap hanya untuk orang-orang yang “penakut” atau “lemah”.
Namun, seiring bertambahnya usia dan wawasan, kesadaran mulai tumbuh. Kita mulai memahami bahwa sabuk pengaman memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keselamatan. Terlebih lagi, Volvo selaku penemu sabuk pengaman tiga titik telah menunjukkan itikad baik dengan tidak mematenkan penemuannya, agar dapat digunakan oleh seluruh produsen mobil di dunia. Masa iya, kita sebagai pengguna tidak mau memanfaatkannya?
Baca Juga:7 Rekomendasi HP Sinyal Kuat Paling Stabil Pada 2025Review Lengkap Infinix Note 50s 5G Plus yang Dibilang Punya Desain Nyeleneh
Menariknya, saat ini banyak orang menggunakan sabuk pengaman bukan karena alasan keselamatan, melainkan karena takut terkena tilang elektronik. Di satu sisi, ini tetap merupakan dampak positif—artinya ETLE cukup berhasil dalam meningkatkan kepatuhan berkendara.
Namun demikian, ETLE sendiri telah resmi diperkenalkan sejak tahun 2018. Artinya, hingga tahun 2025 ini, sistem tersebut telah berjalan kurang lebih selama enam tahun. Dalam rentang waktu selama itu, idealnya sistem ini sudah matang, minim kesalahan, dan tidak lagi menimbulkan keraguan—apalagi jika sistemnya diklaim telah dipatenkan dan dirawat secara berkala. Enam tahun seharusnya cukup untuk menjadikan ETLE sebagai sistem penegakan hukum lalu lintas yang nyaris sempurna.
Sayangnya, berbagai kejadian janggal masih kerap terjadi. Salah satunya adalah kasus yang sempat viral di media sosial, di mana seorang warga mengaku tidak pernah menerima surat tilang ataupun pemberitahuan via email. Namun ketika hendak membayar pajak kendaraan, ia mendapati bahwa ia telah tercatat melakukan 61 pelanggaran dengan total denda mencapai lebih dari Rp15 juta. Padahal, menurut pengakuannya, ia tidak pernah melanggar aturan lalu lintas sekalipun.