KOTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menetapkan dua tersangka dugaan kasus penyalahgunaan anggaran negara pada pekerjaan pembangunan Puskesmas Cisitu Tahun Anggaran 2023, dengan nilai Rp 4,7 Miliar.
Keduanya merupakan pihak pengusaha yang mengerjakan pembangunan tersebut.
“Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang cukup, pada hari ini tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumedang menetapkan I selaku direktur kontraktor pelaksana pekerjaan dan RM wakil direkturnya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang, Adi Purnama melalui Kasi Intel, Nopridiansya kepada sejumlah wartawan di kantornya, Senin (21/4).
Dikatakan, berdasarkan hasil pengumpulan alat bukti dan data, ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 800 juta.
“Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan,” terangnya.
Baca Juga:PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Barat menandatangi MOU dengan PLN UID Jawa BaratMahkota Kemaharajaan Sunda Dikirab Megah: Ciamis Pererat Ikatan Budaya Dengan Karaton Sumedang Larang
Dikatakan, modus yang dilakukan pelaku, dengan cara mengurangi volume pada item-item pekerjaan pembangunan Puskesmas Cisitu tersebut.
Sehingga tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati antara pelaksana pekerjaan dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang.
“Kerugian negara tersebut merupakan hasil dari tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh terduga pelaku dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang dilakukan dengan pengurangan volume pada beberapa item pekerjaan,” ungkapnya.
“Hal ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merugikan penerima manfaat, yaitu masyarakat yang seharusnya memperoleh layanan kesehatan dari fasilitas yang dibangun,” tambah Nopridiansya.
Keduanya, sambung dia, disangkakan denganPasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Atau KeduaPasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tuturnya.
Pihaknya berkomitmen dalam penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan akan menindak tegas setiap bentuk penyimpangan anggaran yang merugikan masyarakat dan keuangan negara.