Sengketa Tanah di Cicalengka Meradang, Eksekusi Lahan Ditunda di Pengadilan

KHAWATIR: Warga Desa Tenjolaya Kecamatan Cicalengka menolak sengketa lahan yang saat ini masih berlangsung di
ISTIMEWA, KHAWATIR: Warga Desa Tenjolaya Kecamatan Cicalengka menolak sengketa lahan yang saat ini masih berlangsung di pengadilan.
0 Komentar

sumedangekspres, CICALENGKA – Rencana eksekusi lahan seluas 9.200 meter persegi di Kampung Simpen, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, yang sedianya dilakukan pada Selasa (15/4), resmi ditunda. Penundaan dilakukan menyusul penolakan warga dan intervensi dari pemerintah daerah, termasuk Bupati Bandung dan Kepala Desa Tenjolaya.

Lahan yang disengketakan tersebut melibatkan dua pihak, yakni keluarga Oce Rumnasih yang diwakili oleh Handi Burhan, serta Yayasan Pendidikan Bina Muda. Handi mengklaim sebagai pemilik sah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung dalam perkara perdata No. 39/Pdt.G/2011/PN.BB.

Namun, upaya eksekusi tersebut mendapat penolakan dari warga yang menempati lahan tersebut. Mereka menyatakan kekhawatiran akan kehilangan tempat tinggal yang telah mereka tempati selama bertahun-tahun.

Baca Juga:Pasokan Gas Elpiji dari Bandung Merambah ke JatinangorKolam Renang Gunung Sari, Destinasi Tersembunyi Ramah di Kantong

Pemerintah Kabupaten Bandung turut mengambil langkah dengan mengirimkan surat permohonan penundaan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung. Surat serupa juga diajukan oleh Kepala Desa Tenjolaya, mengingat kondisi lapangan yang dinilai belum kondusif.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Bandung dan Kepala Desa Tenjolaya atas perhatian dan langkah-langkah yang telah diambil,” ujar Agus Gustiara, kuasa hukum Yayasan Pendidikan Bina Muda, baru-baru ini.

Agus menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan surat bantahan terhadap eksekusi, sehari sebelum jadwal pelaksanaan. Bantahan tersebut diajukan atas lahan dalam Persil Nomor 112, C Desa Kohir/Kikitir Nomor 975.

Surat bantahan diterima oleh pengadilan, dan proses persidangan dijadwalkan dimulai pada Rabu, 30 April 2025, dalam perkara Nomor 117/Pdt.Plw/2025/PN Blb. Agus menyatakan bahwa proses hukum ini diperkirakan akan berlangsung hingga bulan Juli 2025. (kos)

0 Komentar