RSUD Umar Wirahadikusumah Sumedang Terima Kucuran Dana Rp 2,5 Miliar

RSUD Umar Wirahadikusumah Sumedang Terima Kucuran Dana Rp 2,5 Miliar, Perkuat Layanan
RSUD Umar Wirahadikusumah Sumedang Terima Kucuran Dana Rp 2,5 Miliar, Perkuat Layanan (ist)
0 Komentar

sumedangekspres – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Umar Wirahadikusumah Kabupaten Sumedang menerima alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 2,5 miliar pada tahun anggaran 2025.

Dana tersebut diarahkan untuk pengadaan alat-alat kesehatan modern guna mendukung peningkatan mutu layanan rumah sakit.

Direktur RSUD Umar Wirahadikusumah, dr. H. Enceng Sp.B, menyampaikan bahwa dana yang diperoleh akan digunakan untuk membeli dua jenis alat kesehatan utama.

Baca Juga:Lowongan Kerja di Sumedang Posisi CMO dan Collector, Gaji Pokok Hingga Tunjangan Kesehatan4 Metode Praktis Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp200 Ribu Senin 21 April 2025

“Iya, di tahun 2025 ini, anggaran DBHCHT yang diterima RSUD Umar Wirahadikusumah akan dimanfaatkan untuk dua alat kesehatan (Alkes) yaitu Ventilator Ruang Nicu dan Radioligi Detektor Plat DR,” ungkapnya belum lama ini.

Lebih lanjut, Enceng menegaskan bahwa penggunaan dana tersebut telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, yakni merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK RI) Nomor 6 Tahun 2024.

“Kami pastikan, anggaran dari DBHCHT dimanfaatkan untuk menjamin mutu dan pelayanan keselamatan pasien demi pemenuhan standar layanan kesehatan,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sumedang memperoleh total DBHCHT sebesar Rp 34,22 miliar pada tahun 2025.

Dana tersebut dirancang untuk mendukung berbagai program yang bersentuhan langsung dengan kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok petani tembakau, buruh tani, dan pelaku usaha tembakau—mereka yang turut memberikan kontribusi terhadap penerimaan cukai daerah.

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang, Hj. Mulyani Toyibah, melalui Kepala Sub Bagian Pendayagunaan Sumber Daya Alam, Denny Kuswaya, mengungkapkan bahwa pelaksanaan program berbasis DBHCHT sudah disusun dalam perencanaan kegiatan tahun depan.

Denny juga menjelaskan bahwa delapan perangkat daerah ditunjuk untuk menjalankan kegiatan dari DBHCHT tersebut. OPD yang dimaksud antara lain: Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP), Dinas Perikanan dan Peternakan, Diskop UKMPP, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfosanditik), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan RSUD Umar Wirahadikusumah.

Baca Juga:Link Saldo DANA Kaget Gratis 21 April 2025, Cepetan Klik Tautannya Kuota Terbatas!Toleransi Kopi Jatinangor, Ruang Nongkrong Favorit Mahasiswa dengan Fasilitas Lengkap dan Menu Variatif

“Sesuai PMK Nomor 72 Tahun 2024, anggaran yang bersumber dari DBHCHT, 50 persen di antaranya harus digunakan untuk program kesejahteraan masyarakat. Sedangkan sisanya, 40 persen untuk program kesehatan, dan 10 persen untuk program penegakan hukum,” tandas Denny.***

0 Komentar