sumedangekspres, CIMANGGUNG — Pemerintah Kecamatan Cimanggung resmi memulai distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 ke seluruh desa di wilayahnya. Kegiatan tersebut menjadi langkah awal dalam proses pemungutan pajak guna memberi informasi kepada masyarakat mengenai kewajiban pajak yang harus dipenuhi.
Penyerahan SPPT dilakukan langsung kepada para kepala dusun perwakilan dari masing-masing desa. Petugas akan segera memilah dan mendistribusikan dokumen tersebut kepada warga di wilayahnya masing-masing.
“Penyerahan ini sangat penting karena memberikan informasi yang jelas kepada warga terkait kewajiban mereka. Dengan begitu, proses pembayaran pajak bisa dilakukan tepat waktu,” ujar salah satu petugas kecamatan, baru-baru ini.
Baca Juga:Viral! Lansia Jadi Korban Tabrak Lari di Sumedang800 Calon Jamaah Haji Asal Kabupaten Sumedang Ikuti Manasik
SPPT PBB-P2 dapat diambil di kantor desa, dikirimkan melalui pos, atau diambil langsung oleh wajib pajak di kantor kelurahan maupun KPP Pratama. Mekanisme tersebut dibuat fleksibel untuk mempermudah proses distribusi kepada masyarakat.
Kepala Dusun Desa Sukadana, Dandy, mengungkapkan, proses distribusi di lapangan kerap menghadapi sejumlah tantangan. Di antaranya, keterlambatan pembayaran PBB pada lahan perumahan, serta kesulitan menjangkau pemilik objek pajak yang berdomisili di luar desa atau bahkan luar kabupaten.
“Kendala terbesar kami itu biasanya lahan di perumahan yang tidak mencapai target PBB. Selain itu, objek tanah yang lokasinya di desa kami, tapi pemiliknya tinggal di luar wilayah,” jelasnya.
Meski demikian, pemerintah kecamatan optimis bahwa penyerahan SPPT secara sistematis akan meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak. Dana yang terkumpul nantinya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan layanan publik di wilayah Kecamatan Cimanggung. (kos)