sumedangekspres – Menanggapi beredarnya video yang menunjukkan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh seorang anggota lalu lintas di wilayah Jalan Cadas Pangeran, Kabupaten Sumedang, Polres Sumedang secara resmi telah memberikan klarifikasi melalui Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Awang Munggardijaya.
Dalam pernyataannya pada Senin (21/4), AKP Awang menyebutkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 20 April 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.
Ia menegaskan bahwa personel yang diduga terlibat sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh Propam Polres Sumedang.
Baca Juga:Penemuan Mayat di Sebuah Gang Sempit di PamulihanBuruan Klaim! Saldo DANA Gratis Langsung Cair Rp5 Juta via ShopeePay, Tanpa Tugas Ribet
“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat siang Sobat Polri. Saya AKP Awang Awang Munggardijaya menyampaikan kejadian viral pungli personel lantas Polres Sumedang, tepatnya pada hari Minggu 20 April 2025, pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat, bertempat di Jalan Cadas Pangeran, Kabupaten Sumedang. Bahwasanya, Propam Polres Sumedang telah melaksanakan Patsus terhadap personel tersebut, kemudian sedang dilakukan proses kode etik,” ujar AKP Awang dalam pernyataan resminya, Rabu (23/4).
Lebih lanjut, pihak Polres Sumedang juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat atas kejadian yang telah menimbulkan keresahan tersebut.
“Untuk selanjutnya, kami atas nama Polres Sumedang menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut,” tambahnya.
Langkah cepat yang dilakukan oleh jajaran kepolisian ini merupakan bentuk komitmen Polres Sumedang dalam menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap institusi Polri, khususnya di wilayah hukum Sumedang.
Polres Sumedang juga memastikan bahwa proses hukum dan etik terhadap personel yang terlibat akan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur.
Masyarakat pun diimbau untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus ini kepada pihak berwenang.
Dengan pernyataan terbuka ini, Polres Sumedang berharap dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat serta menegaskan bahwa tindakan tidak terpuji seperti pungli tidak akan ditoleransi dalam tubuh Polri.(yga)