sumedangekspres, CIMANGGUNG – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumedang akan melanjutkan penindakan terhadap proyek-proyek perumahan yang diduga melanggar aturan. Salah satu fokus penindakan adalah penghentian sementara aktivitas penataan lahan milik PT SBG di Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizal, mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan dokumen perizinan serta pemanggilan terhadap para pengembang.
“Setelah Lebaran, kami akan menindaklanjuti dengan pemeriksaan dokumen izin serta pemanggilan para pengembang,” ujarnya, baru-baru ini.
Baca Juga:Atasi Kemiskinan Ekstrem, Pemdes Mulyasari Anggarkan Dana Desa 16 Persen untuk BLTAnggaran Dana Desa Tahap 1 2025, Pemdes Padasuka Prioritaskan Peningkatan Akses Jalan
Penindakan tidak hanya mencakup legalitas administratif seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun juga dampak pembangunan terhadap tata ruang dan lingkungan. Evaluasi akan meliputi pengelolaan air, sistem drainase, serta penataan lahan di wilayah perbukitan yang rawan longsor dan banjir.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya antisipasi bencana, mengingat sebelumnya wilayah Cimanggung sempat terdampak banjir yang diduga dipicu oleh pembangunan yang tidak memperhatikan aspek lingkungan. Selain PT SBG, Satpol PP juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengembang lain di Desa Pasir Nanjung dalam waktu dekat.
Pemerintah daerah menekankan pentingnya pembangunan yang sesuai aturan demi menjaga keselamatan warga dan kelestarian lingkungan. Sekretaris Daerah Sumedang, Tuti Riswati, juga telah mengimbau para pengembang agar menanam pohon keras dan menyediakan rumput pengikat tanah di wilayah perbukitan sebagai langkah mitigasi.
Satpol PP bersama dinas teknis dijadwalkan melakukan verifikasi lapangan. Jika ditemukan pelanggaran berulang, pemerintah tidak menutup kemungkinan akan menerapkan sanksi administratif hingga penyegelan lokasi.
Dengan langkah tersebut, pemerintah daerah menegaskan bahwa pembangunan di Kabupaten Sumedang harus berjalan sesuai aturan dan tidak boleh mengabaikan dampak terhadap lingkungan maupun keselamatan masyarakat.(kos)