SUMEDANG EKSPRES – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi kembali membuat gebrakan yang cukup berani dan menimbulkan respon yang beragam.
Kali ini, Dedi Mulyadi berani untuk mengambil langkah tegas memberhentikan sementara penyaluran dana hibah untuk yayasan pendidikan.
Dana hibah yang diberhentikan untuk yayasan pendidikan ini, juga termasuk dana yang diberikan kepada pesantren.
Baca Juga:Ditinggalkan Ciro Alves, Siapa Pemain Baru yang Bakal Direkrut Persib Bandung untuk Liga 1 Musim Depan?Resmi Pamit dari Persib Bandung, Ciro Alves Dikabarkan Bakal Gabung Malut United, Benarkah?
Kebijakan dari Dedi Mulyadi ini memang sempat menuai pro kontra, terutama dari kalangan anggota DPRD Jawa Barat.
Namun bukan tanpa alasan, KDM memilih untuk memberhentikan sementara karena ditemukan banyak penyimpangan dalam penggunaan dana tersebut.
Seharusnya dana hibah diperuntukkan sebagai peningkat kualitas, tetapi yang terjadi malah diselewengkan oleh pihak yang tak bertanggung jawab.
“Saya tidak ingin dana hibah hanya dinikmati segelintir pihak. Ini harus dihentikan dulu. Ke depan, bantuan akan diberikan berdasarkan program pembangunan yang terukur, bukan karena kedekatan politik atau sekadar aspirasi,” katanya pada Minggu, 27 April 2025 dikutip dari Jabar Ekspres.
Lebih lanjut, KDM juga memberikan contoh bahwa ternyata ada yayasan pendidikan yang tak terverifikasi tetapi bisa mendapatkan dana hibah.
Bahkan, dana hibah yang didapatkan oleh yayasan pendidikan bodong tersebut mencapai hingga miliaran rupiah.
Apa yang ditemukan oleh Gubernur Jabar tersebut membuat dana hibah rawan disalahgunakan dan tidak adil diberikan.
Baca Juga:Link Live Streaming Laga Persib Bandung vs PSS Sleman, Pertandingan Pemuncak dan Juru Kunci Klasemen Liga 1Prediksi Susunan Pemain 11 Pertama Persib Bandung Kontra PSS Sleman di Pekan ke 30 Liga 1
Alhasil, Pemprov Jabar akan menunggu proses verifikasi yayasan pendidikan yang tengah dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kanwil Kementerian Agama Jabar.
Langkah yang dilakukan tersebut diklaim telah mendapatkan dukungan penuh dari DPRD Jawa Barat.
Di sisi lain, meski dihentikan, KDM tetap membuka peluang untuk memberikan bantuan biaya pembangunan bagi madrasah ibtidaiyah dan tsanawiyah yang menjadi wewenang kabupaten/kota.
Akan tetapi, ia memberikan syarat asalkan yayasan yang akan diberikan bantuan memiliki data siswa yang akuntabel dan jelas.
“Kalau ada madrasah yang memang butuh dan datanya jelas, Pemprov siap bantu. Tapi saya tidak mau ada lagi penyalahgunaan. Data resmi dari Kemenag Jabar yang akan jadi acuan,” tuturnya.*